Ilusi 20% Anggaran Pendidikan: Antara Mencerdaskan dan Mengenyangkan Bangsa

Amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara eksplisit memerintahkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Secara filosofis, diktum ini dirancang sebagai instrumen yuridis-finansial untuk memenuhi tujuan bernegara yang paling mendasar: mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar “mengenyangkan” secara biologis. Namun, dalam lanskap kebijakan fiskal tahun 2025 dan 2026, janji manis 20% tersebut kian bergeser menjadi sebuah ilusi optik anggaran. Pendidikan yang seharusnya berdiri sebagai sektor hulu pembangunan manusia, perlahan didegradasi menjadi sub-penunjang demi memuluskan proyek politik populis: Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Di sinilah ironi itu bermula, ketika anggaran pendidikan terus membengkak secara nominal, namun kualitas riil pendidikan kita justru berjalan di tempat. Anggaran yang mulanya dirancang secara filosofis untuk membiayai human capital development kini mengalami perluasan makna (ekstensi konseptual) yang problematis, merambah hingga wilayah pemenuhan gizi dasar dan program jaring pengaman sosial lainnya. Tarik-menarik antara agenda “mencerdaskan” otak dan “mengenyangkan” perut mencerminkan disonansi kognitif negara dalam membedakan antara hak bertahan hidup dasar (survival) dan investasi peradaban jangka panjang. Membebankan urusan perut pada kantung anggaran pendidikan adalah sebuah reduksi terhadap esensi pendidikan itu sendiri.

Analisis Fiskal dan Konseptual: Substitusi yang Merugikan

Secara teoretis, ketercukupan gizi memang berkelindan dengan kesiapan kognitif peserta didik. Namun, ketika pendanaan program tersebut secara agresif membajak (hijacking) porsi wajib anggaran pendidikan, terjadi distorsi fungsi anggaran yang fatal. Pada APBN 2025 dan 2026, alokasi dana MBG tidak diambil dari pos kesejahteraan sosial atau kesehatan, melainkan langsung memotong kue anggaran pendidikan. Pendekatan memprioritaskan “perut” di atas “otak” dengan anggaran yang sama tidak hanya mencederai nalar konstitusi, tetapi juga mengorbankan fondasi substantif pendidikan itu sendiri. Secara analisis kebijakan publik, penempatan MBG di dalam koridor anggaran pendidikan memicu fenomena budgetary crowding-out, di mana pos anggaran esensial tergeser oleh program baru.

Ketika dana pendidikan dieksploitasi untuk mendanai operasional dapur, pengadaan pangan, dan logistik distribusi makanan, maka hak-hak mendasar dalam ekosistem pendidikan langsung terancam, kesejahteraan Tenaga Pendidik, Penundaan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK, stagnasi tunjangan profesi, dan minimnya apresiasi terhadap dosen. Infrastruktur Fisik di mana banyak sekolah dan SMK vokasi yang masih kekurangan laboratorium memadai atau ruang kelas yang layak, terpaksa gigit jari karena ruang fiskal daerah terkuras. Pendidikan dipaksa beradaptasi sebagai “pelayan” bagi kelancaran program makan siang, memutarbalikkan hierarki logika di mana gizi seharusnya yang menunjang pendidikan, bukan anggaran pendidikan yang habis untuk mengurusi rantai pasok makanan.

Perlawanan di Mahkamah Konstitusi: Menggugat Logika Anggaran

Kegelisahan atas pengaburan batas anggaran ini akhirnya memicu resistensi struktural dari akar rumput akademis. Gugatan demi gugatan dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh koalisi masyarakat sipil, termasuk Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta serikat dosen nasional. Secara yuridis dan filosofis, mereka mempersoalkan bagaimana “kantung” 20% itu kian dikecilkan secara substansial oleh penyisipan program-program non-edukatif. Gugatan ke MK ini bukan sekadar aksi protes legalistik, melainkan sebuah manifestasi dari keputusasaan kolektif terhadap kebijakan fiskal yang dinilai sedang melakukan akrobat definisi demi memoles laporan akuntabilitas di atas meja birokrat.

Dalam ruang sidang MK, benturan argumen akademis dan empiris membuka tabir carut-marutnya kebijakan ini. Melihat terjadinya deviasi yang terstruktur ini, berbagai elemen sipil yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia—mulai dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Serikat Dosen, Aliansi Wali Murid, hingga ikatan mahasiswa—melayangkan gugatan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU APBN. Mereka menuntut pengujian konstitusionalitas penempatan anggaran MBG di dalam skema 20% dana pendidikan.

Ketidakjelasan tata kelola anggaran ini secara langsung memelihara jurang ketimpangan yang lebar antara institusi pendidikan negeri dan swasta. Negara kerap kali terjebak dalam bias struktural, di mana sekolah negeri dihujani fasilitas, dana BOS yang melimpah, dan subsidi infrastruktur, sementara sekolah swasta dibiarkan bertarung sendirian di pasar bebas pendidikan. Akibatnya, alokasi anggaran tidak pernah mencapai ekuitas sosial yang dicita-citakan. Ia justru mempertegas segregasi kelas, di mana akses terhadap ilmu pengetahuan yang bermutu menjadi komoditas yang ditentukan oleh kedudukan ekonomi, bukan lagi hak warga negara yang setara.

Di dalam ekosistem swasta itu sendiri, terjadi polarisasi ekstrem yang memperlihatkan wajah ganda kapitalisme pendidikan kita. Kita menyaksikan kontras yang mencolok antara “sekolah swasta elit” yang komplit dengan kurikulum internasional dan fasilitas serba digital, berbanding terbalik dengan “sekolah swasta sulit” di pinggiran kota dan pelosok desa yang atapnya bocor dan gurunya tak bergaji layak. Ironi ini mempertegas bahwa tanpa intervensi anggaran negara yang presisi dan adil, pendidikan swasta akan terus terbelah: kelompok yang kaya akan semakin tercerahkan, sedangkan kelompok yang miskin terjebak dalam ruang kelas yang sekadar menunda kebodohan.

Pada titik terdalam dari krisis struktural ini, sumber daya manusia kita—para guru dan dosen—menjadi tumbal paling nyata dari sebuah sistem yang pincang. Sudah saatnya kita sebagai bangsa menghentikan romantisme usang yang melabeli pendidik sebagai “pahlawan tanpa tanda jasa.” Secara sosiologis, jargon moralistik ini acap kali berfungsi sebagai mekanisme opresi kultural yang menormalisasi eksploitasi ekonomi terhadap guru, seolah-olah kemiskinan materi adalah konsekuensi logis dari sebuah keluhuran budi. Penghargaan terhadap pendidik harus dipindahkan dari ranah lirik lagu sentimentil ke dalam struktur penggajian yang rasional, profesional, dan bermartabat.

Kekisruhan Sidang: Benturan Kesaksian Penggugat vs Pemerintah

Persidangan di MK menjadi panggung perdebatan sengit yang mempertemukan realitas pahit di lapangan dengan pembelaan normatif dari otoritas kekuasaan.

  1. Kesaksian Pihak Penggugat (P2G & Akademisi)

Saksi dari pihak pemohon memaparkan “efek domino” yang mengerikan dari pemotongan anggaran ini. Iman Zanatul Haeri (Kabid Advokasi Guru P2G) memberikan kesaksian emosional sekaligus empiris bahwa anggaran pendidikan saat ini “direbut” untuk proyek politik MBG. Dampaknya, harapan guru honorer sirna karena anggaran daerah diperketat. Muncul ironi di mana gaji guru honorer atau PPPK paruh waktu di beberapa daerah masih berada di angka yang memprihatinkan (bahkan ada yang menyentuh hanya puluhan ribu rupiah), sementara investasi besar-besaran justru digelontorkan untuk infrastruktur dan operasional dapur (SPPG).

Saksi dari unsur Dosen juga menyuarakan keprihatinannya. Sebagai pendidik dengan beban tridharma Perguruan Tinggi, mereka menuntut gaji pokok yang manusiawi. Bukan masalah berapa tunjangan atau take home pay yang mereka dapatkan karena tunjangan sewaktu-waktu bisa hilang kalau syarat dan ketentuan pemenuhan jam mengajarnya kurang, tapi gaji pokok dan jelas akan tetap yang sedang mereka perjuangkan. Hal ini harusnya menjadi cermin bagi pemerintah yang masih menginginkan program “mengenyangkan” ini terindikasi dipaksakan secara top-down hanya untuk kepuasan sang bapak Presiden.

  1. Pembelaan dan Kontradiksi Saksi Pemerintah

Di sisi seberang, saksi ekonomi dan ahli hukum tata negara yang dihadirkan pemerintah berusaha keras melakukan rasionalisasi. Pemerintah berargumen bahwa program MBG adalah bentuk “layanan penunjang” (subsidiary services) yang sah demi membangun ekosistem pendidikan yang tangguh, dengan dalih anak yang lapar tidak akan bisa menyerap pelajaran. Mereka mengklaim implementasi MBG tidak akan menggerus kesejahteraan guru secara langsung.

Namun, argumen pemerintah justru memicu kekisruhan konseptual yang memancing teguran keras dari Hakim Konstitusi, seperti Saldi Isra. Hakim MK menyoroti adanya kontradiksi logika dalam pembelaan pemerintah: di satu sisi ahli pemerintah mengakui bahwa MBG bukanlah komponen utama pendidikan, namun di sisi lain mereka tetap membenarkan penempatan anggaran bernilai triliunan tersebut di dalam porsi mandatory spending pendidikan yang sakral. Hakim mengingatkan pemerintah agar tidak “melipir” atau bersilat lidah untuk melegitimasi sesuatu yang secara konstitusional jelas-jelas salah tempat.

Absurditas Kehendak Pemerintah: Antara Otak atau Perut

Retorika bahwa mencerdaskan bangsa harus diawali dengan mengenyangkan perut adalah penyederhanaan yang menyesatkan (false equivalence) jika dilakukan dengan cara merampas hak anggaran pendidikan itu sendiri. Anggaran 20% adalah batas minimal (floor threshold) yang dirancang khusus untuk membiayai transformasi intelektual, riset, infrastruktur kelas, dan martabat guru. Menyelundupkan program jaminan makan gratis ke dalam pos pendidikan demi memenuhi janji politik tanpa harus menaikkan defisit anggaran adalah bentuk akrobat fiskal yang tidak jujur. Jika Mahkamah Konstitusi tidak mengoreksi arah kebijakan ini, maka esensi dari 20% anggaran pendidikan akan selamanya menjadi komoditas politik: sebuah ilusi yang membuat bangsa ini terlihat berinvestasi besar pada masa depan, padahal sebenarnya hanya sedang sibuk membiayai dapur.

Mempertahankan mitos kesucian profesi guru tanpa diimbangi dengan jaminan kesejahteraan yang memadai adalah bentuk kenaifan intelektual. Bagaimana mungkin seorang guru dituntut untuk memicu lompatan kuantum berpikir kritis dan inovatif pada siswa jika isi dapur mereka sendiri dipenuhi ketidakpastian esok hari? Profesionalisme menghendaki adanya stabilitas material; tanpa itu, aktivitas transfer pengetahuan (transfer of knowledge) hanya akan menjadi rutinitas mekanis yang kehilangan substansi etis, empati, dan kreativitasnya. Kesejahteraan guru adalah prasyarat mutlak, bukan hadiah atau bonus yang bisa ditawar.

Kritik yang tidak kalah tajam juga harus diarahkan pada institusi keagamaan seperti Kementerian Agama (Kemenag), yang memayungi ribuan madrasah, lembaga pendidikan keagamaan dan guru Agama di sekolah umum di seluruh pelosok negeri. Di lembaga ini, jargon “ikhlas beramal” sering kali disalahgunakan sebagai topeng teologis untuk menutupi ketidakprofesionalan struktural dan rendahnya standar kesejahteraan guru honorer. Mengaitkan profesionalisme kerja dengan janji pahala eskatologis di akhirat adalah bentuk simplifikasi yang berbahaya. Jargon tersebut seolah membebaskan birokrasi dari tanggung jawab duniawi untuk menyediakan hak-hak normatif, jaminan sosial, dan fasilitas kerja yang layak bagi pegawainya.

Melalui seluruh sengkarut ini, kita ditarik pada kesimpulan bahwa dikotomi antara mencerdaskan dan mengenyangkan bangsa tidak boleh diselesaikan dengan cara mengorbankan salah satunya. Secara epistemologis, perut yang kenyang memang merupakan prasyarat biologis bagi otak yang bekerja keras. Namun, memotong anggaran fungsi pendidikan untuk menyelesaikan problem nutrisi adalah sebuah kekeliruan metodologis dalam perencanaan pembangunan. Negara wajib memenuhi kedua hak tersebut secara simultan, namun dengan memisahkan laci anggarannya agar fungsi pencerdasan tidak dikerdilkan demi mengejar statistik pemenuhan gizi yang pragmatis dan jangka pendek.

Angka 20% dalam APBN tidak boleh berakhir sebagai ilusi statistik dalam pidato-pidato kenegaraan belaka. Anggaran tersebut adalah perwujudan dari kehendak sejarah (historical will) para pendiri bangsa untuk melahirkan manusia Indonesia yang merdeka secara utuh, baik fisik maupun pikiran. Jika kita terus membiarkan akrobat fiskal, ketimpangan sistemik, dan eksploitasi atas nama keikhlasan membusuk dalam tubuh pendidikan kita, maka cita-cita Indonesia Emas hanyalah utopia di atas kertas. Menghapus ilusi anggaran ini adalah langkah pertama untuk mengembalikan pendidikan ke khitah sejatinya: sebuah jembatan emas menuju pencerahan peradaban. Kita semua harus punya kehendak dan nalar kritis dalam membahas 20% anggaran APBN untuk pendidikan ini. Bukan lagi untuk memperkeruh apakah anggaran itu untuk mencerdaskan atau mengenyangkan. Karena sejatinya Mencerdaskan bangsa adalah mandat langit, sedangkan menyambung nyawa adalah hak bumi.

Seorang Santri yang masih Berkhidmat. Seorang Guru yang terus Belajar. Jama'ah Kebuliyah Sejati