Jika negara Islam benar-benar mungkin, Iran seharusnya sudah menjadi bukti paling meyakinkan. Revolusi 1979 menggulingkan monarki Shah dan menggantikannya dengan sesuatu yang belum pernah dicoba dalam politik modern: negara yang secara eksplisit dipimpin oleh ulama. Namun justru dari eksperimen itu muncul pertanyaan yang lebih mengganggu. Apakah agama benar-benar bisa mengelola negara modern tanpa berubah menjadi mesin kekuasaan yang sangat duniawi?
Pertanyaan itu tidak lahir dari polemik Barat tentang Islam. Ia muncul dari dalam tradisi Syiah sendiri.
Revolusi Iran dipimpin oleh Ruhollah Khomeini, seorang ulama yang merumuskan konsep Wilayat al-Faqih atau kepemimpinan ahli hukum Islam. Dalam kuliah-kuliahnya di Najaf pada 1970, Khomeini berargumen bahwa hukum Islam tidak mungkin diterapkan tanpa negara. Karena itu negara harus dipimpin oleh seorang faqih yang memahami hukum Tuhan dan memiliki otoritas untuk mengawasi masyarakat atas nama agama (Khomeini, Islamic Government, 1970).
Gagasan ini kemudian dilembagakan dalam konstitusi Republik Islam Iran setelah revolusi 1979. Sistem politik Iran menempatkan seorang Supreme Leader sebagai otoritas tertinggi negara, dengan kekuasaan atas militer, peradilan, dan arah ideologi negara. Dalam teori Khomeini, negara Islam bukan hanya negara yang mayoritas penduduknya Muslim. Ia adalah negara yang dipimpin oleh ulama sebagai penjaga hukum ilahi.
Namun teori ini sebenarnya merupakan inovasi yang cukup radikal dalam tradisi Syiah. Selama berabad-abad, ulama memang memiliki otoritas hukum dan spiritual. Tetapi mereka jarang memerintah negara secara langsung. Dalam sejarah politik Islam, ulama lebih sering berperan sebagai penafsir hukum yang berdiri di luar kekuasaan politik, sementara negara dijalankan oleh sultan atau raja.
Khomeini membalik logika ini.
Dalam modelnya, ulama tidak lagi sekadar memberi nasihat kepada penguasa. Mereka menjadi penguasa itu sendiri.
Bagi banyak aktivis Islam pada akhir abad ke-20, Iran tampak seperti bukti bahwa “negara Islam” bukan sekadar utopia. Revolusi Iran memberikan imajinasi baru: agama bisa menjadi fondasi sistem politik modern.
Namun romantisme ini sering mengabaikan sesuatu yang lebih kompleks. Dunia Syiah sendiri tidak pernah sepakat dengan proyek teokrasi Iran.
Di Irak terdapat kota kecil bernama Najaf. Kota ini tidak memiliki istana presiden, tidak memiliki parlemen, dan tidak mengendalikan militer. Namun selama lebih dari seribu tahun Najaf menjadi salah satu pusat intelektual paling penting dalam tradisi Syiah. Di kota ini berdiri jaringan pendidikan ulama yang dikenal sebagai hawzah ilmiyyah, tempat para ulama mempelajari fiqh, hadis, filsafat, dan teologi.
Dari tradisi Najaf muncul ulama besar seperti Ali al-Sistani, seorang marjaʿ yang memiliki pengaruh luas di dunia Syiah kontemporer. Sistani mewakili tradisi yang hampir bertolak belakang dengan model Iran.
Ia tidak menolak peran agama dalam kehidupan publik. Namun ia juga tidak percaya bahwa ulama harus memerintah negara secara langsung. Dalam berbagai pernyataannya, ia menolak konsep Wilayat al-Faqih dan lebih memilih model di mana ulama berfungsi sebagai otoritas moral yang mengawasi politik dari luar struktur negara (Sistani, wawancara dan fatwa publik, dirangkum dalam Nasr, The Shia Revival, 2006).
Pendekatan ini sering disebut sebagai quietist tradition dalam politik Syiah. Tetapi istilah itu sebenarnya menyesatkan. Sistani tidak benar-benar pasif dalam politik.
Setelah jatuhnya rezim Saddam Hussein pada 2003, ia memainkan peran penting dalam mendorong pembentukan konstitusi dan pemilu demokratis di Irak. Ia menolak ide negara teokrasi, tetapi juga menolak sekularisme radikal yang menghapus peran agama dari ruang publik (International Crisis Group, 2006).
Dengan kata lain, Sistani menunjukkan model yang berbeda: ulama tidak memerintah negara, tetapi tetap memiliki pengaruh moral yang besar dalam masyarakat.
Perbedaan antara Iran dan Najaf bukan sekadar debat teologi. Ia memiliki dampak geopolitik nyata.
Ketika Revolusi Iran berhasil, negara itu segera terlibat dalam konflik dengan Irak yang saat itu dipimpin Saddam Hussein. Perang Iran–Irak (1980–1988) bukan hanya konflik teritorial. Ia juga merupakan benturan ideologi antara negara revolusioner yang dipimpin ulama dan negara sekuler Arab yang takut terhadap ekspor revolusi Iran.
Selama perang itu, institusi keagamaan Syiah di Irak mengalami tekanan besar dari rezim Baʿath yang mencurigai para ulama memiliki simpati kepada Iran. Banyak lembaga hawzah ditekan atau dibubarkan, sementara ulama diawasi secara ketat oleh aparat negara (Tripp, A History of Iraq, 2007).
Konflik geopolitik ini memperlihatkan sesuatu yang sering diabaikan dalam romantisme negara Islam: agama tidak pernah berdiri di luar politik kekuasaan.
Konsep Wilayat al-Faqih sendiri sering dipahami sebagai upaya menyatukan hukum agama dan negara dalam satu struktur kekuasaan. Namun dalam praktiknya negara Iran tidak hanya dijalankan oleh ulama.
Ia juga dijalankan oleh birokrasi negara, jaringan ekonomi politik, dan terutama oleh aktor militer yang sangat kuat: Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC).
IRGC didirikan setelah revolusi untuk melindungi sistem Republik Islam. Dalam perkembangannya organisasi ini tidak hanya menjadi kekuatan militer, tetapi juga aktor ekonomi dan politik yang sangat berpengaruh di Iran. IRGC memiliki jaringan bisnis besar, memegang peran penting dalam industri strategis, dan sering terlibat dalam kebijakan keamanan regional Iran (Alfoneh, Iran Unveiled: How the Revolutionary Guards Is Transforming Iran, 2013).
Keberadaan IRGC menunjukkan bahwa bahkan negara yang mengklaim berbasis teologi tetap bergantung pada institusi kekuasaan yang sangat duniawi.
Di sinilah romantisme “negara Islam” mulai retak.
Gagasan tentang negara yang sepenuhnya diatur oleh hukum agama sering terdengar sederhana dalam retorika politik. Namun negara modern membutuhkan sesuatu yang jauh lebih kompleks: birokrasi rasional, sistem ekonomi, aparat keamanan, dan elite politik yang mampu mengelola kekuasaan.
Sosiolog Max Weber pernah menunjukkan bahwa negara modern bekerja melalui birokrasi rasional yang bersifat administratif, bukan melalui otoritas karismatik semata (Weber, Economy and Society, 1922). Ketika agama masuk ke dalam struktur negara, ia tidak bisa menghindari logika birokrasi dan kekuasaan tersebut.
Iran adalah contoh paling jelas dari eksperimen ini. Republik Islam berhasil bertahan selama lebih dari empat dekade sebagai negara teokratis. Namun stabilitasnya tidak hanya bergantung pada legitimasi agama. Ia juga bergantung pada institusi negara, jaringan militer, serta dinamika geopolitik kawasan.
Di sisi lain, model Najaf menawarkan pendekatan yang berbeda: agama mempertahankan otoritas moral tanpa harus memegang kekuasaan negara secara langsung.
Perdebatan ini semakin menarik jika melihat peran intelektual seperti Ali Shariati dalam Revolusi Iran. Shariati adalah seorang sosiolog yang mempopulerkan gagasan Islam sebagai ideologi pembebasan. Ia menggabungkan pemikiran agama dengan teori revolusi modern dan menginspirasi generasi muda Iran untuk melawan rezim Shah (Shariati, Islamology, 1971).
Namun Shariati sendiri tidak pernah membayangkan negara ulama seperti yang kemudian dibangun Khomeini. Paradoksnya jelas: Shariati membantu menyalakan api revolusi, tetapi sistem negara yang lahir setelah revolusi lebih dekat dengan visi Khomeini daripada gagasannya sendiri.
Kisah ini memperlihatkan sesuatu yang sering terjadi dalam sejarah revolusi. Ideologi yang memicu revolusi tidak selalu menjadi ideologi yang akhirnya mengatur negara.
Pada akhirnya konflik antara Iran dan Najaf memperlihatkan bahwa dunia Islam tidak memiliki satu model hubungan antara agama dan negara.
Iran menjawab pertanyaan itu dengan negara teokrasi.
Najaf menjawabnya dengan otoritas moral ulama di luar negara.
Eksperimen Iran memperlihatkan sesuatu yang jarang diakui oleh para romantikus negara Islam. Ketika agama menjadi negara, ia tidak berhenti menjadi agama. Tetapi ia juga tidak bisa menghindari logika kekuasaan.
Ulama harus bernegosiasi dengan militer, birokrasi, dan elite politik. Di titik itu, teokrasi tidak lagi murni teologi. Ia berubah menjadi bentuk lain dari negara modern yang mencoba berbicara atas nama Tuhan.
Sejarah belum memutuskan apakah eksperimen ini akan bertahan dalam jangka panjang. Tetapi satu hal sudah jelas: perdebatan tentang siapa yang berhak memimpin masyarakat beragama tidak pernah benar-benar selesai.






