Islam, Otoritarianisme dan Ketertinggalan: Aspek Sosio-Politik dan Historiografi Kawasan dunia Islam

Kawasan Timur Tengah, terutama kawasan Arab dewasa ini memang merupakan kawasan geopolitik strategis, setidaknya pasca pergeseran akibat gesekan perang dunia satu dan dua yang mengakibatkan rekonstruksi total karakter sistem politik di kawasan Arab, terutama dunia Islam yang sama sekali baru. Nasionalisme dan patriotisme di kalangan bangsa Arab yang tidak ditemukan sebelumnya menjadi karakter baru, setidaknya konsep ini diimplementasikan pasca wafatnya Rasulullah saw, empat suksesor regenerasi politik-keagamaan Nabi saw mencirikan karakter regenerasi politik yang lebih egaliter, sangat jauh mengubah imajinasi bangsa Arab pra-Islam, tepatnya ketika determinasi kesukuan atau yang bisa diistilahkan dengan kabilah menguat, saling berebut kekuasaan, Homo Homini Lupus mungkin istilah tersebut tepat mengilustrasikan kondisi bangsa Arab pra Islam.

Buku ini disusun oleh Profesor Ahmet Kuru, seorang dosen cum akademisi politik Islam San Diego State University, dalam buku yang ditulisnya yang beredar tahun 2020, dan dialihbahasakan ke dalam beberapa bahasa termasuk Indonesia oleh Kepustakaan Populer Gramedia. Buku ini disusun berdasarkan alur maju mundur sesuai berdasarkan linimasa politik kawasan dunia Islam kontemporer, setidaknya linimasa tersebut dimulai ketika konflik internal monarki Utsmani atau yang dikenal dengan Ottoman, perubahan kondisi sosio-politik tersebut berimplikasi sangat jauh pada kehidupan umat Islam dalam merespon perkembangan ekonomi, politik maupun perkembangan intelektual yang sangat mempengaruhi jalannya kehidupan bernegara sebuah bangsa

Menurut Kuru, ada banyak faktor potensial yang sangat kompleks dalam membentuk budaya politik, ekonomi maupun intelektual kawasan dunia Islam, mengutip lagi, dia mengatakan bahwa sekian banyak faktor tersebut saling berkait-kelindan, sehingga menjadi faktor yang kompleks. Pertama, ketidakmampuan kawasan dunia Islam berdikari secara ekonomi pasca keruntuhan Utsmani, dan penggantian sistem menjadi Republik Turki oleh Mustafa Kemal Attturk (selanjutnya Attaturk). Kawasan dunia Islam kontemporer yang minim sumber daya alam dalam pemanfaatan ekonominya, mengharuskan mereka mengolah sumberdaya fosil, baik minyak maupun gas, menjadikan kawasan Arab ketergantungan terhadap rente minyak, sehingga memicu kerentanan invasi geopolitik yang menjadi skema andalan Eropa dan Amerika Utara.

Dinamika moneter terhadap sebagian besar kawasan dunia Islam ini mengakibatkan ketergantungan kawasan dunia Islam terhadap pendapatan negara melalui minyak dan gas. Pendapatan terbesar di sektor energi inilah yang memunculkan banyak kerentanan geopolitik, terutama, ketika sebagian besar kawasan dunia Islam melakukan invasi eksportasi minyak dan gas sebagai sumber pendapatan negaranya ke kawasan belahan bumi Barat, kebijakan ekonomi-politik tersebut dimanfaatkan oleh aliansi Eropa dan Amerika Serikat guna memantapkan determinasi politiknya.

Determinasi geopolitik Amerika Serikat terutama, menggunakan sistematisasi demokrasi Pan-Arabisme, dengan mengakumulasikan kekuatan politik kawasan Arab yang menjadi mitra dagang serta sekutu dalam konteks ekonomi sumber daya ekonomi energi yang belum terjamah di kawasan Timur Tengah lainnya.

Kawasan dunia Islam kontemporer tak terlepas dari pengaruh ideologis yang bergerak diantara dinamika internal politik kawasan dunia Islam. Salah satu di antaranya, ialah perbedaan interpretasi para ulama yang dikooptasi negara dengan para sekuleris yang ingin mewacanakan sistem politik secara Western Gaze. Perbedaan pandangan tersebut mengakibatkan tidak bersatunya suara umat Islam, baik ideologi Islamis yang dihadirkan oleh Hassan al Banna dkk via Ikhwanul Musliminnya atau dengan ideologi partai Baats dengan sosialis Pan-Arabismenya, mengakibatkan tidak adanya kesatuan dalam suara politik.

Ketergantungan moneter terhadap rente dan tercerai-berainya kooptasi politik di internal kawasan dunia Islam mengakibatkan orkestrasi kemunduran masyarakat sebagian besar kawasan dunia Islam dalam konteks intelektual, padahal peradaban Muslim klasik pernah menorehkan tinta emas dalam perkembangan intelektualitas, terutama pada era yang diistilahkan sebagai Islamic Golden Age. Sebuah era di mana keterlibatan dialektis antar filsuf dan fukaha dalam merumuskan, serta merancang-bangun fikih dan peradaban intelektual lain yang non-relijius, di antaranya seperti fisika, kimia di bidang sains dan teknologi, serta Ibnu Khaldun dibidang sosial. Kemapanan intelektual ini tidak dimanfaatkan dengan baik oleh era selanjutnya, seolah-olah perkembangan intelektuil tersebut merupakan anak tiri yang kurang kasih sayang, lalu setelah dirawat dengan baik oleh pihak lain memunculkan kemarahan yang memuncak.

Padahal kemapanan intelektual pasca abad ke-12, dimanfaatkan bangsa Eropa untuk lepas dari dominasi gereja Katolik pada abad 14. Kemunduran ini juga diperkuat oleh minimnya apresiasi yang tadi disinggung di atas, bagaimana ketika masyarakat Muslim menghadapi ancaman invasi Mongol yang mesti mengorbankan hancurnya pusat peradaban intelektual di Irak dan Mesir.

Peradaban intelektual yang berkembang dari abad 8 hingga 12 M ini tidak lepas dari peran patronase antara ilmuwan dan pedagang, patronase ini berperan guna meminimalisir kooptasi negara terhadap ilmuwan, juga untuk menjamin independensi keilmuan, guna menetapkan fungsi pengawasan bagi kebijakan negara yang menyimpang dari obyektifitas keilmuan. Apresiasi kelimuan dari para pedagang ini pun menjadi penting untuk membantu para pedagang untuk menyebarluaskan pengaruh politik perdagangannya jauh hingga ke benua lain, seperti Cordoba dan Asia non-Arab. Gejala kemunduran intelektual ini pun berimbas pada dinamika sosial-budaya kawasan dunia Islam, diantaranya adalah budaya patriarki yang berkembang.

Pada beberapa kawasan dunia Islam lebih mengedepankan wacana maskulinitas ketimbang mengembangkan peran yang lebih setara antara laki-laki dan perempuan dalam berkontribusi bagi negara. Patriarki di sini juga berperan sebagai hegemoni determinis dari aliansi patron ulama-negara. Ulama mengkooptasi sebagai sebuah piranti monopoli tunggal atas interpretasi serta opini keagamaan. Akibatnya, ketiadaan inovasi kreatif serta wawasan alternatif bagi tafsir keagamaan yang di hegemoni oleh ahli agama arus utama. Wawasan alternatif yang coba diketengahkan para ilmuwan serta fuqaha non-arus utama ini mengganggu determinasi, sehingga bagi siapa saja yang meninggalkan interpretasi yang dirancang oleh ulama arus utama dianggap sebagai tindakan heresi (baca;penyimpangan) dalam urusan hukum Islam.

Gejala penyimpangan ini tidak terlepas dari peran kooptasi negara terhadap para fukaha arus utama, dengan menetapkan standarisasi interpretasi terhadap hukum Islam, terutama pada era Dinasti Abbasiyah yang memarjinalisasi peran ulama non-arus utama, dan memberikan stigma sebagai intelektual Muktazillah. Peminggiran patronase ulama-dagang ini menjadikan negara mengalihfokuskan pengembangan dinastinya ke bidang militer dan invasi politik, terutama sebelum kolonialisme hadir ke kawasan Asia pada umumnya dan kawasan Arab-Islam pada umumnya.

Kooptasi militerisme ini memuculkan perkembangan wacana ketergantungan baru negara terhadap gerakan militerisme. Pada akhirnya, apa yang mampu ditulis di sini hanya sebagian kecil dari sekian banyak faktor penentu daripada budaya otoritarianisme dan ketertinggalan kawasan dunia Islam secara ekonomi-politik serta intelektualisme, setidaknya hingga kawasan dunia Islam merdeka pasca kolonial dan menjadi negara-bangsa yang modern baru.