Dalam diskursus politik modern, nama Thomas Hobbes selalu menjadi referensi utama. Lewat mahakaryanya, Leviathan (1651), Hobbes memotret sebuah dunia yang koyak akibat Perang Saudara Inggris abad ke-17, sebuah era di mana otoritas runtuh dan bellum omnium contra omnes atau “perang semua melawan semua” menjadi kenyataan sehari-hari yang mencekam. Bagi Hobbes, kontrak sosial lahir bukan dari dorongan cinta tanah air, melainkan dari rasa takut yang kalkulatif. Didorong oleh kecemasan akan kematian yang tragis serta hasrat untuk mempertahankan diri, manusia secara rasional sepakat menyerahkan kedaulatan individu mereka kepada entitas tunggal yang berdaulat. Inilah yang ia sebut sebagai Leviathan, sebuah “Tuhan yang fana” (mortal god) yang memegang monopoli kekerasan demi menjamin satu hal mutlak: perdamaian dan ketertiban.
Namun, relevansi sang Leviathan di era modern kini menyisakan pertanyaan krusial: benarkah stabilitas harus dibayar dengan kepatuhan buta, ataukah ada ruang bagi kedaulatan yang lebih manusiawi?
Dalam konsep bernegara modern, Leviathan menjelma sebagai “monopoli kekerasan” yang sah oleh negara. Relevansinya tetap kuat: kita butuh hukum yang memaksa agar hak milik tak dirampas dan nyawa tak melayang sia-sia. Negara modern, dalam banyak hal, adalah perwujudan Hobbesian. Kita membayar pajak, mematuhi hukum, dan membatasi kebebasan liar kita agar tidak terjadi anarki. Negara hadir sebagai “wasit tertinggi” yang memastikan bahwa kompetisi antar-manusia tidak berujung pada pertumpahan darah.
Namun, konsep ini seperti pedang bermata dua. Sisi Baiknya: Leviathan menawarkan stabilitas dan prediktabilitas. Tanpanya, ekonomi tidak bisa berjalan dan hak asasi tidak memiliki pelindung. Sisi Buruknya: Ada risiko absolutisme. Ketika negara menjadi terlalu perkasa, ia bisa berubah menjadi monster yang menelan hak-hak rakyatnya sendiri. Dalam logika Hobbes, pemberontakan terhadap penguasa hampir tidak dimungkinkan karena itu berarti kembali ke anarki. Di sinilah letak kerapuhan teorinya: demi keamanan, manusia seringkali terpaksa menukar kemerdekaannya.
Perspektif Pancasila: Melampaui Ketakutan
Jika kita menarik benang merah ini ke dalam konteks keindonesiaan, kita menemukan titik singgung sekaligus pembeda yang fundamental. Pancasila memandang relasi manusia dan negara bukan sekadar kontrak mekanistik yang lahir dari rasa takut (Hobbesian), melainkan dari kodrat manusia sebagai makhluk sosial yang religius.
Dalam pandangan Pancasila, manusia bukanlah serigala bagi sesamanya (homo homini lupus), melainkan saudara dalam kemanusiaan yang adil dan beradab. Negara Indonesia tidak dibentuk sebagai “Leviathan” yang menakutkan, tetapi sebagai “Rumah Bersama.” Kedaulatan tidak diserahkan secara buta kepada penguasa absolut, melainkan dijalankan melalui hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Sebagai solusi alternatif atas ketegangan antara individu dan negara, Pancasila menawarkan konsep “Gotong Royong”. Di sini, relasi rakyat dan negara tidak bersifat transaksional-dominatif, melainkan kemitraan partisipatif. Pancasila memberikan pandangan alternative dimana Negara berperan sebagai Pelayan, Bukan Penguasa. Negaran tidak berdiri di atas hukum, melainkan negara harus tunduk pada nilai Ketuhanan dan Kemanusiaan. Rakyat tidak hanya memberikan suara setiap lima tahun, tetapi harus terus terlibat dalam pengawasan jalannya kekuasaan. Jika Leviathan Hobbes hanya bertujuan untuk “keamanan fisik,” negara Pancasila bertujuan untuk “kesejahteraan umum.” Dengan membumikan Pancasila, kita sebenarnya sedang menjinakkan sang Leviathan. Kita mengakui kebutuhan akan otoritas negara yang kuat untuk menjaga ketertiban, namun kita memastikan bahwa kekuatan tersebut tidak lahir dari ketakutan, melainkan dari cinta tanah air dan semangat kebersamaan. Negara bukanlah monster yang harus ditakuti, melainkan instrumen untuk mwuhudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.





