Pertangung Jawaban Negara Untuk Bersikap Adil dan Bijaksana Terhadap Korban Bencana Alam di Indonesia

Musibah di pengujung akhir 2025 terus menimpa masyarakat di Indonesia, mulai Erupsi Gunung Semeru, Gempa Bumi di Pulau Nias, hingga banjir bandang di Aceh dan wilayah Sumatra lainnya. Banjir bandang di Sumatra belum segera teratasi, masih banyak masyarakat yang tidak punya tempat tinggal, kekurangan makanan, dan bantuan-bantuan masih belum berjalan maksimal, serta status “Bencana Nasional” belum juga ditetapkan.

Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh pada akhir November 2025 menimbulkan dampak kerusakan yang sangat besar. Ratusan desa dilaporkan terendam banjir, sementara sejumlah infrastruktur penting mengalami kerusakan hingga terputus, sehingga menghambat aktivitas dan distribusi bantuan. Peristiwa banjir bandang tersebut juga mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa.  Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan jumlah korban banjir jiwa dan tanah longsor Sumatera bertambah 16 jiwa per hari Senin 22 Desember 2025, sehingga total menjadi 1.106 orang.

Sikap yang paling disayangkan dari masyarakat bahwa Presiden tidak menetapkan status Bencana Nasional. Hal ini yang mengakibatkan bantuan bencana dari luar negeri tidak berjalan sesuai harapan. Padahal berdasarkan pemberitaan, masyarakat sangat membutuhkan berbagai jenis bantuan bencana terhadap korban yang terdampak. Seharusnya pertanggungjawaban negara terhadap bencana harus segera diwujudkan dan dilaksanakan.

Konstitusi Indonesia menegaskan bahwa negara bertanggung jawab untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Prinsip ini tercermin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. menyatakan bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”  Selain pasal tersebut, berkaitan dengan itu terdapat dalam Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 mewajibkan negara menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak. menyatakan bahwa “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.

Respon pemerintah meskipun telah mengupayakan hadir dinilai belum mampu menjawab kebutuhan primer secara menyeluruh dan komprehensif. Secara yuridis, negara berpotensi dianggap lalai jika tidak memberikan upaya serius mulai dari memperkuat regulasi, kapasitas kelembagaan, serta mekanisme keadilan dalam penanggulangan bencana. Serta mencari dan mengusut tuntas penyebab dari bencana banir bandang tersebut, serta menindak secara hukum dengan tegas. Jika penyebab banjir adalah penggundulan hutan, maka harus mencari siapa aktor penebangan hutan tersebut dan menimpakan sanksi hukum yang seberat-beratnya.  Karena hak-hak korban tersebut harus dipenuhi mulai dari hak informasi, partisipasi, akses hukum dan keadilan, maupun secara administratif. Pentingnya seorang pemimpin bersikap bijak dan dan berbuat adil, atau dalam bahasa agama memiliki “ilmu hikmah”.

Imam Ghozali  dalam Kitabnya Ath-Tibrul Masbuk Fi Nashiatil Muluk (h.104), mengutip pendapat salah satu filsuf Yunani, Sokrates, yang menyatakan bahwa “hikmah adalah sebuah perumpamaan seseorang yang  Allah berikan  kepadanya (pemimpin), orang yang diberi hikmah itu adalah orang yang tahu terhadap ukuran dirinya masing-masing…” Artinya seorang pemimpin harus memiliki sikap adil dan bijaksana (hikmah) dalam memimpin sebuah negara dan menjalankan roda pemerintahan.

Pentingnya pencegahan dini terhadap potensi-potensi bencana merupakan kewajiban seorang pemimpin yang menjalankan roda pemerintahan. Pencegahan bencana harus menjadi program penting, mulai pencegahan banjir, rob, gempa bumi, longsor, tsunami, maupun erupsi gunung Merapi. Pencegahan dan antisipasi bencana datang akan lebih baik daripada penanganan.

Memang, bencana alam dianggap sebagai force majeure baik  secara teori maupun prinsip. Namun, dapat timbul tanggung jawab hukum jika bencana tersebut diperparah oleh kelalaian pemerintah, seperti mengizinkan perubahan penggunaan lahan, alih fungsi hutan, penggundulan hutan, memberikan pengawasan konstruksi yang tidak memadai, atau gagal dalam sistem peringatan dini. Jika suatu lembaga pemerintah atau pejabat melakukan tindakan ilegal, masyarakat dapat mengajukan gugatan berdasarkan hukum administrasi.

Imam Ghozali dalam karyanya, Ath-Tibrul Masbuk Fi Nashiatil Muluk  (h.105), menceritakan pentingnya seorang pemimpin untuk melakukan pencegahan dan penanganan masalah dalam pribahasa “sedia payung seblum hujan”,  salah satu Raja Persia, Hanu Sirwan bertanya kepada Bazro Jamhar sebagai posisi dan kedudukannya sama-sama Raja. Bazro Jamhar menjawab atas pertanyaan Hanu Sirwan:

Pertama, merusak struktur/daerah yang sudah makmur lebih mudah daripada memakmurkan masyarakat yang sudah hancur, dan memecahkan kaca bagus lebih mudah daripada membetulkan kaca yang sudah hancur. Kesehatan fisik lebih baik daripada minum obat, meninggalkan dosa lebih baik daripada istighfar, menyembunyikan keinginan lebih baik daripada menyembunyikan keprihatinan/kebingungan. Dan menentang keinginan untuk sombong lebih baik daripada masuk neraka.  Ath-Tibrul Masbuk Fi Nashiatil Muluk (h.105).

Percakapan kedua kedua raja Persia tersebut dikenal adil dan bijaksana dalam memimpin sebuah Negara. Harus menjadi contoh dan teladan yang baik untuk para pemimpin di negeri ini. Untuk menuju kemaslahatan yang lebih besar. Jika sikap adil dan bijaksana tidak ada dalam sebuah pemimpin dalam menangani permasalahan yang ada di masyarakat. Maka akan terjadi konflik sosial dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin meningkat. Sehingga akan akan semakin sulit menyelesaikan akar masalah yang ada.

Saat ini menjadi Mahasiswa Doktor Hukum Universitas Diponegoro, dan aktif pada Isu Hukum dan HAM di Yayasan Pemberdayaan Komunitas Elsa