Mengapa Cara Shalat Kita Berbeda?

Kebanyakan dari kita belajar shalat dengan cara meniru. Dari orang tua, guru, atau lingkungan sekitar. Karena itu, ketika melihat orang lain shalat dengan cara yang berbeda, rasa janggal sering muncul lebih dulu sebelum rasa ingin tahu. Posisi tangan, bacaan tertentu, atau doa yang tidak kita kenal mudah dianggap keliru, seolah shalat memiliki satu bentuk baku yang tidak boleh menyimpang. Padahal, di balik perbedaan-perbedaan kecil itu terdapat sejarah ijtihad yang panjang dan serius, dirumuskan oleh para ulama dengan kehati-hatian yang tinggi. Tulisan ini tidak bertujuan membenarkan satu cara dan menyalahkan yang lain, melainkan mengajak pembaca memahami mengapa perbedaan itu ada — dan apa yang sebenarnya dipertaruhkan ketika kita menolaknya.

Perbedaan tata cara shalat di antara empat mazhab besar — Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali — merupakan cerminan dari kekayaan ijtihad dalam Islam yang seharusnya dipandang sebagai rahmat yang luas, bukan justru menjadi pemicu keretakan, perselisihan, apalagi permusuhan antarumat. Perbedaan ini bersumber dari metodologi penggalian hukum (istinbāṭ) yang berbeda dalam memahami dalil, sebagaimana didokumentasikan dalam Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd. Meskipun kita menjumpai variasi dalam detail teknis gerakan maupun bacaan, perlu ditekankan bahwa praktik-praktik tersebut tetap berpijak kokoh pada akar otoritas yang sama, yakni Al-Qur’an dan Sunnah. Perbedaan yang ada bukanlah cermin dari kontradiksi wahyu, melainkan representasi dari luasnya spektrum pemahaman manusia dalam menangkap kedalaman ilmu para imam. Setiap perbedaan posisi tangan atau cara duduk sesungguhnya menyimpan hikmah dan landasan dalil yang kuat, yang jika dipahami dengan hati yang jernih, akan semakin mempertebal kekaguman kita terhadap fleksibilitas hukum Islam yang mampu mengakomodasi berbagai latar belakang geografis dan budaya tanpa kehilangan esensi ketaatannya.

Tahapan shalat diawali dengan niat sebagai syarat sah ibadah, yang secara harfiah berarti “memantapkan tujuan” atau menghadirkan kesadaran penuh dalam hati agar ibadah tidak sekadar menjadi gerakan mekanis tanpa makna. Dalam mazhab Syafi’i, niat wajib dilakukan secara muqāranah (bersamaan), yakni dilakukan tepat bersamaan dengan takbiratul ihram. Hal ini berarti hati harus benar-benar memasang niat shalat—menghadirkan maksud untuk shalat, menentukan jenis shalat, serta status kefarduannya di dalam hati. Pelafalan lidah (talaffuz) melalui ucapan “Ushalli” dipandang sebagai anjuran (sunnah) untuk membimbing hati agar lebih mantap. Seluruh kesadaran ini dihadirkan tepat saat lisan mengucapkan huruf pertama “alif” pada takbir hingga selesai pada huruf “ra”. Ini merupakan disiplin konsentrasi tingkat tinggi yang bertujuan memastikan bahwa seorang hamba memasuki gerbang ibadah dalam keadaan sadar sepenuhnya, memutus keterikatan dengan urusan duniawi dalam satu titik waktu yang sakral.

Sementara itu, mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali cenderung memberikan kelonggaran waktu yang lebih fleksibel, di mana niat diperbolehkan dilakukan sesaat sebelum takbir diucapkan, selama jarak antara niat dan takbir tersebut tidak dipisahkan oleh aktivitas yang asing dari shalat. Bagi mereka, niat adalah sebuah ketetapan hati yang berkelanjutan; selama seseorang telah memiliki tujuan yang jelas untuk menghadap Allah dan kesadaran tersebut tidak terinterupsi oleh hal-hal seperti makan, minum, atau berbicara panjang, maka niatnya dianggap sudah memadai untuk menjaga keabsahan shalatnya. Perbedaan ini mencerminkan bagaimana para ulama menawarkan berbagai cara untuk mencapai tujuan yang sama: satu sisi sangat menjaga ketelitian niat agar hati benar-benar fokus saat memulai, sementara sisi lain memberikan ruang agar pelaksanaan niat tetap terasa ringan dan terjaga bagi umat secara luas.

Perbedaan kemudian berlanjut pada posisi tangan saat berdiri dalam keadaan bersedekap (qiyām). Mazhab Hanafi memiliki kekhasan dengan mengangkat tangan hingga ibu jari sejajar atau menyentuh daun telinga saat takbiratul ihram, kemudian meletakkan tangan dalam posisi bersedekap di bawah pusar. Dalam posisi ini, tangan kanan menggenggam pergelangan tangan kiri dengan ibu jari dan jari kelingking membentuk lingkaran. Di sisi lain, mazhab Syafi’i dan Hanbali cenderung mengangkat tangan setinggi bahu atau telinga, namun meletakkan sedekapnya di posisi yang lebih tinggi, yakni di antara pusar dan dada. Khusus bagi mazhab Syafi’i, posisi ini sering kali agak condong ke arah kiri agar tangan kanan berada tepat di atas jantung, sebuah posisi yang menurut sebagian ulama Syafi’iyyah dipandang paling dekat dengan sikap khusyuk secara fisik sebagaimana dijelaskan dalam Al-Umm.

Sementara itu, mazhab Maliki menonjolkan perbedaan yang paling kontras dengan memilih untuk melepaskan tangan lurus ke bawah di samping paha tanpa bersedekap sama sekali, sebuah praktik yang dikenal dengan istilah sadl (سَدْل). Pilihan ini didasarkan pada tradisi kuat ‘amal ahl al-Madīnah—yakni praktik keagamaan penduduk Madinah yang dipandang sebagai “sunnah yang hidup”— yang disaksikan secara turun-temurun dari generasi sahabat hingga masa Imam Malik. Bagi mereka, posisi ini mewakili cara shalat yang paling tenang, bersahaja, dan orisinal sebagaimana yang dipraktikkan di kota Nabi. Implikasi dari perbedaan ini memberikan pelajaran bahwa kekhusyukan tidak ditentukan oleh satu posisi fisik semata, melainkan oleh kemantapan hati dalam mengikuti tradisi ilmu yang diyakini kebenarannya.

Adapun mazhab Hanafi dan Hanbali mengambil jalan tengah; mereka meyakini basmalah adalah bagian dari Al-Qur’an, namun bukan bagian dari surat Al-Fatihah secara khusus. Oleh karena itu, basmalah disunnahkan untuk tetap dibaca secara lirih (sirr), meskipun pada shalat yang bacaannya keras. Perbedaan ini bukan sekadar urusan volume suara, melainkan refleksi dari ketelitian para imam dalam memahami susunan ayat. Dalam standar mushaf yang umum digunakan (Rasm ‘Utsmānī), basmalah memang ditulis sebagai ayat pertama Al-Fatihah. Namun, para imam ini merujuk pada hadis qudsi yang sahih (HR. Muslim), di mana Allah berfirman bahwa pembagian Al-Fatihah dimulai dari bacaan al-ḥamdalah. Hadis ini dipahami sebagai isyarat bahwa hitungan ayat dimulai dari “Alhamdulillāhi Rabbil ‘Ālamīn”.

Oleh karena itu, dalam konsep tujuh ayat Al-Fatihah (Sab‘ul Matsānī), mereka memecah ayat terakhir menjadi dua bagian tanpa memasukkan basmalah sebagai ayat pertama. Bagian pertama adalah ṣirāṭal-ladzīna an‘amta ‘alayhim (صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ), dan bagian kedua adalah ghayril maghḍūbi ‘alayhim wa laḍ-ḍāllīn (غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ). Pendekatan ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjaga struktur wahyu sesuai riwayat yang dipegang.

Praktik ini didukung oleh ilmu fawāṣil (ilmu hitungan ayat) yang merujuk pada qirā’āt non-Kufah seperti Madinah, Bashrah, dan Syam. Dalam Al-Bayān fī ‘Addi Āyil Qur’ān karya Imam ad-Dānī dijelaskan bahwa bagi mereka yang tidak menghitung basmalah sebagai ayat pertama, maka kalimat an‘amta ‘alayhim dihitung sebagai akhir ayat keenam. Berhenti di titik tersebut mengikuti kaidah waqf as-sunnah, di mana Nabi ﷺ sering berhenti di setiap ujung ayat untuk memberi jeda makna. Dengan demikian, berhentinya imam di titik tersebut sejatinya merupakan upaya menyempurnakan hitungan ayat sesuai riwayat yang diikuti.

Keteguhan para imam mazhab dalam mengikuti teks dan riwayat juga tampak pada pembahasan rukun rukuk dan i‘tidal terkait aspek ṭuma’nīnah, yakni sikap diam sejenak hingga anggota tubuh kembali stabil pada tempatnya. Mayoritas mazhab — Syafi’i, Maliki, dan Hanbali— meyakini bahwa ṭuma’nīnah merupakan rukun shalat yang bersifat absolut; tanpanya, shalat dianggap tidak sah. Berbeda dengan itu, mazhab Hanafi mengategorikan ṭuma’nīnah sebagai kewajiban (wajib) yang bersifat pelengkap dan bukan rukun inti. Konsekuensinya, shalat tetap sah jika ditinggalkan tanpa sengaja, namun dalam praktik fatwa, pengabaian ekstrem yang menghilangkan rupa shalat (an-naẓm al-mu‘tād) tetap dipandang dapat merusak keabsahan ibadah.

Perbedaan juga tampak pada doa qunut subuh. Dalam mazhab Syafi’i, qunut dipandang sebagai sunnah ab‘āḍ yang dianjurkan secara rutin pada rakaat kedua setelah bangkit dari rukuk, dan diganti dengan sujud sahwi jika terlupa. Mazhab Maliki memposisikan qunut subuh secara lirih sebelum rukuk pada rakaat terakhir. Adapun mazhab Hanafi dan Hanbali tidak mengamalkan qunut subuh secara rutin, namun tetap menghidupkan qunut dalam bentuk Qunut Nāzilah ketika umat menghadapi musibah besar. Keberagaman ini menegaskan bahwa doa merupakan napas ibadah yang dapat ditempatkan sesuai ijtihad yang diikuti.

Pada gerakan sujud, mazhab Maliki menganjurkan mendahulukan tangan sebelum lutut untuk menghindari kemiripan dengan cara unta menderum (ibrākhul ibil). Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Dawud dan an-Nasa’i. Sebaliknya, mazhab Syafi’i, Hanafi, dan Hanbali mendahulukan lutut sebelum tangan berdasarkan hadis Wa’il bin Hujr. Perbedaan ini dijelaskan secara mendalam oleh Ibnul Qayyim dan Ibnu Taimiyah, yang menunjukkan bahwa khilaf tersebut bersumber dari perbedaan sudut pandang dalam memahami anatomi dan gerakan unta.

Penting untuk dipahami bahwa perbedaan ini bersumber dari cara para imam menafsirkan istilah “lutut” pada unta yang secara biologis unik, sebagaimana dijelaskan secara mendalam oleh Ibnul Qayyim al-Jauziyyah dalam kitab Zad al-Ma’ad dan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa. Pihak yang mendahulukan lutut (seperti Mazhab Syafi’i) memandang bahwa secara anatomis, lutut unta terletak pada kaki depannya (persendian yang sering dianggap tangan oleh manusia). Oleh karena itu, jika seseorang turun dengan tangan terlebih dahulu, ia justru dianggap meniru gerakan unta yang mendaratkan lutut (kaki depannya) ke bumi. Sebaliknya, Mazhab Maliki melihat fenomena ini dari sudut pandang visual gerakan: seekor unta selalu mendarat dengan kaki depannya terlebih dahulu secara keras dan tiba-tiba. Ibnu Rusyd al-Hafid dalam Bidayatul Mujtahid menjelaskan bahwa Mazhab Maliki meyakini maksud pelarangan tersebut adalah agar transisi gerakan manusia menjadi lebih lembut dan tenang, tidak menghujam keras ke lantai seperti jatuhnya beban unta yang “menderum” dengan kaki depannya terlebih dahulu. Maka, untuk membedakan martabat manusia dari hewan, diperintahkanlah untuk meletakkan tangan terlebih dahulu. Perdebatan ini menunjukkan betapa telitinya para imam dalam mencontoh setiap detail fisik sang Nabi demi meraih derajat kedekatan yang paling sempurna tanpa sedikit pun menyerupai perilaku hewan saat menghadap Sang Pencipta.

Pada posisi duduk, mazhab Syafi’i dan Hanbali membedakan antara duduk iftirāsy dan tawarruk, sementara mazhab Hanafi konsisten dengan iftirāsy dan mazhab Maliki cenderung menggunakan tawarruk pada seluruh tahiyat. Perbedaan ini berfungsi sebagai penanda struktur shalat sekaligus ekspresi kerendahan hati.

Rangkaian shalat ditutup dengan isyarat jari telunjuk saat tasyahud dan salam. Variasi cara menggerakkan jari telunjuk mencerminkan perbedaan riwayat, sementara mazhab Maliki memandang satu kali salam ke arah depan sudah mencukupi, berbeda dengan mayoritas mazhab yang mensunnahkan dua kali salam.

Seluruh keberagaman teknis yang telah dipaparkan sejatinya merupakan manifestasi dari ketajaman akal manusia dalam merespons wahyu. Islam tidak membelenggu hamba-Nya pada satu bentuk teknis yang kaku, melainkan menghargai variasi pengabdian selama berpijak pada sanad ilmu yang jelas. Ini adalah bukti bahwa syariat Islam sangat hidup dan mampu berdialog dengan kemampuan nalar para ulama di berbagai belahan dunia. Namun, kekayaan intelektual ini akan kehilangan maknanya jika umat terjebak dalam kultus individu yang berlebihan terhadap sosok ulama tertentu (sakralisasi ulama). Ketika seorang tokoh agama atau pendapat satu mazhab dianggap sebagai satu-satunya kebenaran mutlak yang tidak boleh dipertanyakan, maka yang lahir bukanlah ketaatan yang cerdas, melainkan fanatisme buta yang mematikan nalar sehat.

Fanatisme semacam ini sering kali berujung pada sikap saling menghakimi di tengah masyarakat. Kita mungkin pernah menjumpai makmum yang merasa shalatnya tidak sah hanya karena sang imam tidak membaca qunut, atau seseorang yang memandang sinis saudara seimannya yang bersedekap di bawah pusar. Padahal, jika kita menelaah lebih dalam, adab bermakmum dan menjaga kesatuan umat jauh lebih tinggi derajatnya daripada memaksakan satu detail hukum yang bersifat ijtihadi. Dampak dari eksklusivisme ini sangat nyata: energi umat habis terkuras untuk meributkan posisi jari, sementara esensi shalat sebagai pencegah perbuatan keji dan mungkar sering kali terlupakan. Sikap merasa paling benar sendiri ini perlahan-lahan mengikis tali persaudaraan (ukhuwah) dan menciptakan sekat-sekat yang tidak perlu dalam rumah besar Islam.

Sebagai refleksi praktis, kita perlu mencontoh kebesaran hati para imam mazhab itu sendiri. Sejarah mencatat betapa Imam Syafi’i, seorang pendukung kuat qunut subuh, sengaja meninggalkan bacaan qunut tersebut saat beliau mengimami shalat di dekat makam Imam Abu Hanifah. Beliau melakukannya bukan karena meragukan pendapatnya sendiri, melainkan sebagai bentuk penghormatan tingkat tinggi terhadap ijtihad Imam Abu Hanifah dan murid-murid beliau. Ini adalah pelajaran berharga tentang bagaimana integritas ilmu harus bersanding dengan kerendahan hati. Adab bermakmum menuntut ketaatan pada imam demi keutuhan jamaah; selama gerakan imam masih berada dalam koridor ijtihad yang diakui, maka shalat tetap sah dan harmoni sosial tetap terjaga. Memahami keragaman ini dengan hati lapang adalah kunci agar kita tidak menjadi umat yang hobi menyalahkan, melainkan umat yang terus haus akan mutiara hikmah. Pada akhirnya, keindahan Islam justru terletak pada harmoni ribuan perbedaan kecil yang menyatu indah dalam satu simfoni pengabdian yang agung kepada Allah SWT.


Referensi Utama

  • Ibnu Rusyd, Bidāyatul Mujtahid wa Nihāyatul Muqtaṣid.
  • Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm.
  • Imam Malik bin Anas, Al-Muwaṭṭa’.
  • Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, Zād al-Ma‘ād fī Hadyi Khair al-‘Ibād.
  • Imam ad-Dānī, Al-Bayān fī ‘Addi Āyil Qur’ān.
  • Ibnu Taimiyah, Majmū‘ al-Fatāwā.
  • Syaikh Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuhu.