Setelah perjuangan telah diidentifikasi, selanjutnya mari kita bedah tentang keadaan sosial kita hari ini. Melalui tiga keadaan sosial berfokus pada masyarakat urban, kampus, dan lingkungan. Menjadi tiga faktor utama yang mendukung “mengapa kita mesti berjuang”. Hari ini, kita bisa melihat bagaimana keadaan masyarakat urban yang semakin tercekik oleh keadaan, mulai dari infrastruktur yang tak layak, kesehatan yang kurang memadai, tata ruang yang sempit, hingga akses pendidikan yang masih tergolong ekslusif. Selain masyarakat urban, mengapa kampus menjadi unsur yang perlu dibahas? Melalui refleksi mendalam, kami mestilah perlu untuk membedah kampus hari ini, mahasiswa yang menjadi motor penggerak peradaban kali ini dibrainwash oleh pemikiran-pemikiran untuk saat ia menetap di kampus tak mesti menjadi fondasi kebutuhannya. Terakhir lingkungan, ketika logika-logika penaklukan alam menjadi paradigma utama dengan dalih kemajuan, mestilah risiko dari kerusakan dan dampaknya terhadap semua benda di alam tak bisa lagi terasiokan. Karenanya, logika mengerikan yang diusung Bacon dengan melihat alam sebagai sesuatu yang perlu ditaklukkan menjadi akar dari permasalahan kita saat ini.
Tesis Satu Tentang Masyarakat Urban
Masyarakat urban yang hari ini semakin tercekik oleh keadaan mulai dari kendala tata ruang, hingga problematik kehidupan lainnya. Urbanisasi yang terus menekan tingginya tingkat padat penduduk di perkotaan, menjadi salah satu penyumbang ketimpangan besar dalam segi tata ruang, ekonomi antara perkotaan dan pedesaan. Lebih jauh, pola hidup konsumtif yang timpang dengan segi ekonominya menyumbang sumbangsih terbesar permasalahan kelayakan hidup masyarakat urban. Selain itu, ketimpangan infrastruktur ruang si kaya dan si miskin semakin terlihat jelas, kontras-kontras sering ditemui di kota-kota metropolitan. Di balik, panggung-panggung kemewahan yang dibangun demi tercapainya hasrat bangga diri, menjadi problem yang menyumbang ketimpangan tentang tata ruang, akses, dan sanitasi.
Melalui penelusuran yang kami lakukan, kami menemukan salah satu ruang hidup yang sangat kontras, sela-sela gedung-gedung pencakar langit ada segelintir yang hidup di tengah ketakpastian, tata ruang yang saling bertumpukan hingga sanitasi yang belum signifikan. Di Lio Genteng, Kota Bandung yang dikenal dengan unsur estetika, wisata, dan segenap energi positif, menyimpan titik gelap ketika wajah terdalam mulai ditelusuri. Dan seketika, energi positif yang sering diperbincangkan di media sosial runtuh, sesaat menelusuri tempat ini. Dengan keadaan terbatas, warga di Lio Genteng tetap bersemangat untuk memupuk generasi-generasi emasnya, hal itu dapat ditelusuri melalui swadaya masyarakat yang terjalin rapih dan komunitas-komunitas yang berdampak di sekitarnya.
Di RW 5 Kelurahan Lio Genteng, Kecamatan Astananyar, Kota Bandung, realitas kehidupan warga menunjukkan kontradiksi yang mencolok antara semangat komunal yang kuat dengan kondisi fisik lingkungan yang sangat terbatas. Sesaat mendatangi Lio Genteng kami menemukan bahwa dalam satu rumah berukuran sekitar 3 meter, dapat dihuni oleh 2 hingga 3 Kepala Keluarga (KK) yang mana tiap penghuni hanya tersekat oleh triplek. Sebanyak 75 KK tinggal di dalam satu RT, di mana banyak rumah di sana dikategorikan tidak layak huni. Padatnya hunian ini menciptakan tekanan luar biasa terhadap ruang, sanitasi, dan kualitas hidup secara keseluruhan.
Salah satu masalah krusial selain hunian adalah akses air bersih. Hanya tersedia satu sibel (sumur bor atau sistem penampungan air) yang harus memenuhi kebutuhan 75 KK. Sumber air yang sama, telah dibangun sejak 2011 dan hingga kini tidak pernah diganti atau direhabilitasi secara signifikan. Satu toren air pun harus melayani seluruh penduduk yaitu 75 KK, difasilitasi dan disalurkan dengan tiga kamar mandi umum yang kondisinya jauh dari kata layak. Kondisi ini jelas menunjukkan ketimpangan yang sangat luar biasa, di balik wajah perkotaan tentang permukiman layak huni. Kekurangan air tidak hanya menyulitkan aktivitas sehari-hari, tetapi juga meningkatkan risiko penyakit menular dan menurunkan derajat kesehatan masyarakat.
Ironisnya, bantuan pemerintah seperti Program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) sering kali tidak dapat diakses. Kendala utama yang kami temui, mengakar pada sulitnya sistem administratif seperti sertifikasi lahan. Rumah-rumah yang dulu pernah roboh di masa silam pun tidak pernah mendapat sentuhan bantuan resmi dari pemerintah. Warga terpaksa dan sadar, membangun kembali melalui swadaya masyarakat sendiri dengan sistem kolektif kolegial. Persyaratan administratif sering kali menjadi penghalang utama bagi masyarakat rentan perkotaan (Baca: Kampung Kota) untuk memperoleh hak dasar atas hunian yang layak. Ketika bantuan negara absen, beban pembangunan dan perbaikan jatuh sepenuhnya kepada pundak warga yang secara ekonomi jauh dari standar upah perkotaan.
Meski dibayangi berbagai keterbatasan infrastruktur, masyarakat Lio Genteng menunjukkan ketangguhan luar biasa melalui semangat gotong royong yang terlestarikan dengan baik. Pengelolaan lingkungan menjadi bukti konkret bahwa swadaya masyarakat mampu menciptakan sistem fungsional tanpa bergantung pada pemerintah, bahkan bisa menjadi role model pemerintah. Warga berbondong-bondong membersihkan lingkungan secara rutin, menjaga kebersihan meski ruang yang sempit dan fasilitas yang terbatas. Inisiatif ini bukan muncul secara tiba-tiba, melainkan pola hidup yang sudah mengakar dan terorganisir.
Keberhasilan pengelolaan dan kebersihan lingkungan ini memperkuat perihal modal sosial—kepercayaan antar warga, norma gotong royong, dan jaringan komunal yang ada di sekitarnya—adalah aset paling berharga di tengah ketidakpastian, tekanan kehidupan, dan kerentanan. Dalam kacamata lain, modal sosial sering kali menjadi faktor penentu keberhasilan swadaya masyarakat. Di Lio Genteng, modal sosial ini telah menjawab dan mampu membuktikan, untuk mengatasi sebagian masalah yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Namun, ketangguhan ini juga menimbulkan pertanyaan tentang; berapa lama masyarakat harus terus bergantung pada kekuatan sendiri di tengah ketidakpastian, kerentanan dan hak-hak sosial yang kurang memadai, sampai kapan pemerintah absen?
Pengalaman warga Lio Genteng juga mungkin banyak ditemui di perkotaan besar. Di banyak kota besar Indonesia, fenomena hunian padat dan kerentanan di tengah perkotaan tetap menjadi tantangan. Data dari berbagai survei menunjukkan bahwa jutaan KK masih tinggal di rumah tidak layak huni, bahkan tak punya hunian tetap. Kasus Lio Genteng membuktikan bahwa masyarakat bawah bukanlah objek pasif yang hanya menunggu bantuan, melainkan subjek aktif yang mampu mengelola diri. Namun, keaktifan ini tidak boleh dijadikan alasan bagi negara untuk menutup mata dan absen terhadap permasalahan yang ada.
Secara sadar kami menghimbau, bahwa ketangguhan masyarakat tidak boleh menjadi pembenar bagi kelalaian pemerintah. Pemerintah harus hadir secara lebih konkret melalui kebijakan yang ramah terhadap kendala administratif warga sebagai hak dasar hunian, pembangunan infrastruktur dasar demi keberlangsungan hidup yang layak, dan pemberdayaan yang memanfaatkan kekuatan komunal yang sudah ada di tiap-tiap daerah . Hanya dengan sinergi antara warga dan dukungan atas yang konsisten, lingkungan seperti Lio Genteng dapat bertransformasi dari permukiman yang rentan menjadi kawasan yang layak huni dan modal masa depan bagi generasi muda di dalamnya. Dengan populasi yang terus bertambah dan urbanisasi yang tak terhindarkan, kasus Lio Genteng menjadi cerminan wajah perkotaan kita per hari ini. Gotong royong adalah modal berharga, tetapi bukan pengganti tanggung jawab negara atas masyarakat rentan. Kesejahteraan yang hakiki baru tercapai ketika kekuatan masyarakat dan komitmen pemerintah berjalan beriringan. Lebih lanjut, permasalahan tak hanya sekadar ditemukan di wilayah Lio Genteng, masalah agraria sering kita temui di kota-kota, seperti kasus yang akan dipaparkan selanjutnya.
Tanah Sukahaji merupakan catatan hitam perampasan ruang hidup rakyat oleh para kapitalis rakus. Di mana para warga yang telah bertahun-tahun menempati lahan, di usir secara paksa menciptakan konflik vertikal yang didukung dengan kolaboratif antara ormas-aparat juga pemerintah yang pasif atas konflik ini. Dalam Land for the People: The State and Agrarian Conflict in Indonesia oleh Anton Lucas dan Carol Warren menyoroti bagaimana akar konflik tanah sejak era kolonial hingga pasca-reformasi mengutip di dalamnya: “Dampak dari Undang-Undang Kehutanan Dasar membuat sebagian besar petani –tanpa hak hukum– untuk menantang sengketa wilayah di pengadilan. Dengan demikian, sebagian besar petani tidak menerima kompensasi yang memadai atas tanah mereka yang hilang”.
Dimulai dari 1980 dengan menggarap lahan kosong dan mulai diisi pemukiman pada tahun 1990 pasca-pembebasan area tol. Konflik berkembang setelah munculnya setan tanah pada tahun 2002 dengan sertifikat BPN yang masih kelabu. Kedatangan sertifikat BPN yang masih kelabu, mengabaikan penguasaan fisik warga selama puluhan tahun di Sukahaji, sejak saat itu juga eskalasi konflik semakin brutal. Hal tersebut, jelas melanggar dari UUPA 1960, dengan tujuan mencapai keadilan sosial, kesejahteraan rakyat, dan kesatuan wilayah nasional berdasarkan Pancasila, sebagaimana yang disampaikan dalam konsideran: hukum agraria nasional harus mewujudkan penjelmaan dari perikemanusiaan, juga kerakyatan dan keadilan sosial, dengan bunyi pasal satu di mana tanah dan air memiliki fungsi sosial dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Eskalasi konflik yang semakin brutal di mulai pada 2018 ketika terjadinya pembakaran lahan yang mengakibatkan puluhan kios hangus diikuti beberapa ultimatum pada tahun 2022. Dilanjut di April 2025 pembakaran yang mengakibatkan 45 kios dan rumah pasca-ultimatum pengosongan lahan 7 April. Pada Oktober 2025 pembakaran kembali terjadi pada dini hari dan 11 November 2025 yang baru-baru ini terjadi. Ketiga kalinya pembakaran di Sukahaji pada tahun 2025, menjadi bukti bagaimana pembakaran lahan menjadi alat intimidasi yang terorganisir. Selain pembakaran, pelemparan batu, juga intimidasi ormas kepada warga, pemukulan, dan kriminalisasi warga membentuk momok kekejaman tahun ini di Bandung Raya. Di ambil dari Political Ecology of REDD+ in Indonesia: Agrarian Conflicts and Forest Carbon, oleh Jones I.Hein memperlihatkan bagaimana konflik atas sumber daya alam –dimaksudkan di sini adalah tanah– akibat dari kebijakan negara yang bias kapital.
Kejadian-kejadian tersebut memicu solidaritas kolektif dari masyarakat luas, membuktikan empati juga perlawanan rakyat yang semakin berapi-api. Karena, mengabaikan teror ini sama saja membiarkan ketidakadilan struktural mengakar untuk menghancurkan masyarakat yang dimarginalkan. Minim pengetahuan atas hak tanah, juga sistem hukum agraria yang lemah membuka peluang bagi setan tanah yang ingin mengeksploitasi sumber daya. Sebagaimana dibahas dalam Konflik Agraria: Kebijakan Industrialisasi, Dualisme Hukum, dan Dekade Krisis oleh Umar Sholahudin tentang kritikan dualisme hukum sebagai pemicu konflik berkepanjangan. Intervensi negara terhadap konflik ini sangat diperlukan untuk melegitimasi kekuasaan rakyat atas tanahnya, bukan sebaliknya. Bila intervensi negara bukan untuk melegitimasi kekuasaan rakyat atas tanahnya, dapat memicu konflik yang semakin parah dalam sengketa agraria di kemudian hari.
Berpijak pada UUPA dan UU Perumahan 2011 tentang wajibnya melindungi hak tinggal layak untuk rakyat, bukan para setan tanah yang mengeksploitasi celah birokrasi melalui sertifikat kelabu BPN. Seperti kritik dalam Criminal Injustice and Agrarian Conflict in Indonesia oleh Lilis Mulyani, menggarisbawahi bagaimana kriminalisasi sebagai alat penindasan dalam konflik agraria “Penggunaan hukum pidana sebagai cara untuk menegakkan hak properti yang sedang disengketakan memunculkan pertanyaan utama yang dibahas dalam bab ini: Mengapa banyak sekali orang dikriminalisasi karena ini”. Konflik agraria juga sering kali merangkap dengan pelanggaran HAM, seperti kasus yang terjadi di Sukahaji; teror harian yang menciptakan trauma psikologis pada rakyat, penghancuran ekonomi buruh juga pedagang kecil, meningkatnya kemiskinan lokalitas, dan ancaman hilangnya akses pendidikan pada anak-anak.
Selanjutnya, kompensasi nihil yang kontras dengan nilai lahan. Di lain sisi, pembakaran dan kekerasan fisik kolaboratif antara aparat-ormas untuk lindungi penindas, menyebabkan kurangnya rasa percaya masyarakat pada pemerintah saat ini. Sukahaji darurat agraria, seperti kasus-kasus yang ada dalam buku Putih Reforma Agraria oleh KPA, mendokumentasikan 1.520 konflik di era SBY dengan luas 6,5 juta hektare. Reforma agraria yang dimaksudkan untuk merombak struktur kepemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan pengunaan tanah serta kekayaan alam sehingga terciptanya keadilan. Malah memunculkan penyakit kronis dalam konflik agraria yaitu setan tanah.
Saat ini, pemerintah haruslah memprioritaskan warga Sukahaji untuk mendapatkan PTSL agar dapat menata-ulang dan mereformasi hukum agraria. Sukahaji memperingatkan kita semua untuk menyadari betapa pentingnya reformasi hukum agraria, karena tanah merupakan ruang hidup bukan komoditas semata. Minimnya kesadaran atas hak tanah membuka celah para setan tanah untuk mengeksploitasi hukum, sebagaimana Sajogyo Institute dalam Reforma Agraria: Perjalanan yang Belum Berakhir mengatakan “Reforma agraria adalah bagian yang tidak pernah terpisahkan dari revolusi Indonesia”. Munculnya solidaritas kolektif membuktikan rakyat tak pernah diam akan penindasan, solidaritas kolektif juga menjadi seruan untuk tuntut negara bela ruang hidup dan mengembalikan keadilan agraria bagi rakyat. Ketimpangan penguasaan lahan di Indonesia merupakan penyebab kemiskinan saat ini—selaras dengan kutipan dalam Dinamika Konflik Sosial Agraris di Indonesia.
Tanah bukan untuk kepentingan bisnis, tanah merupakan simbol hidup masyarakat. Konflik tanah Sukahaji dari 1980 sampai hari ini membuktikan bagaimana keadilan agraria belum terpenuhi bagi warga yang termarjinalkan. Peran hukum yang lemah memicu konflik yang berkepanjangan. Di samping itu, konflik agraria juga memicu pelanggaran HAM seperti yang terjadi di Sukahaji. Pemerintah haruslah mengakui penguasaan rakyat atas tanahnya agar terciptanya keadilan sosial yang inklusif seperti apa yang dicita-citakan dalam Pancasila juga UUPA. Reformasi hukum agraria menjadi seruan utama bagi mereka, selama hukum yang penuh celah tetap berlaku, selama itu juga konflik agraria semakin parah. Tanah untuk rakyat bukan tiran kapitalis, reformasi hukum agraria secepatnya –demi terciptanya keadilan sosial yang berlandaskan perikemanusiaan, dan kerakyatan.
Untuk menutup tesis awal, melihat dari dua kasus tentang masyarakat urban dapat disimpulkan bahwa “Sejatinya urbanisasi merupakan sesuatu yang niscaya, akan tetapi pengelolaan terhadapnya yang sering kali menimbulkan masalah. Setiap ruang perkotaan hari ini telah terkomodifikasi oleh logika-logika kapitalisme, Lafebvre memaparkan bahwa ruang spasial maupun sosial berkaitan erat dengan mode of production yang dapat dilihat melalui representasional ruang, diperkuat oleh Simmel perbedaan antara kota besar, kecil dan pedesaan tidak dilihat dari besaran padat jumlah penduduk, melainkan dari mentalitas. Mentalitas ini yang memanifestasikan dirinya, namun yang jadi masalah hari ini, mentalitas yang terkandung dalam ruang sosial terjerumus oleh logika-logika konsumerisme dari spat-kapitalis. Dipaparkan lebih jauh oleh Harvey bahwa ruang merupakan sebuah alat dari akumulasi modal yang menyebabkan ketimpangan sosial merata pada perkotaan, dalam teknisnya seperti kasus Sukahaji, ia menyebut akumulasi modal sering mengakibatkan gentrifikasi. Selain itu, Harvey menyebut Hak atas Kota dengan menentang komodifikasi ruang publik yang semakin kontras dengan cara privatisasi akses, ia menawarkan cara dengan sebutan merebut kembali kota, karena sejatinya ruang kota merupakan wilayah publik yang dapat diakses dan inklusif bukan hanya dari kalangan pemodal. Pemaparan tersebut dengan jelas, mengajak kita untuk merebut kembali hak-hak masyarakat urban, dan mengikis mentalitas kapitalis yang telah ditanam melalui ruang-ruang perkotaan.”
Tesis Dua Tentang Kampus
Beralih dari masyarakat urban, dalam bab ini kita akan membahas tentang kampus, mengapa demikian. Karena, kampus merupakan wadah aktivitas intelektual hingga pencetus emitor perubahan. Namun, kenyataan pahit mesti kita terima kali ini, tak dipungkiri bahwa kampus hari ini tak melulu diisi oleh ruang-ruang aktivitas intelektual, bahkan sulit untuk mencetus emitor. Kampus kali ini, merupakan ladang pasar hingga dapat di analogikan seperti marketplace untuk mencetak pekerja-pekerja pasif dan rasa individualisme yang mengakar pada diri masing-masing civitas akademika. Penyusup yang memengaruhi kampus hingga sedemikian rupa adalah logika-logika Neoliberalisme, dahulu kampus merupakan ruang-ruang dialektika untuk mengubah keadaan sosial, sekarang kampus hanyalah abu di penggorengan. Dipengaruhi oleh teknologi-teknologi yang semakin canggih, dan dominasi kontrol logika kapitalistik, sampai permasalah liquid modernity Bauman menyebutnya, ada pun ciri dari kecairan modernitas ialah sifat yang mengakar pada sistem individualisme, lembaga fleksibilitas semu, hingga orientasi konsumtif yang meradang pada individu bahkan lembaga itu sendiri.
Pendidikan tinggi kini diukur dengan statistik ekonomi, mereka yang berhak dijual, dan mereka yang bahan reject. Pun demikian dengan pengetahuan, pengetahuan diubah menjadi barang dagangan, dan akademisi menjadi ternak. Proses dalam pendidikan untuk membentuk kepribadian yang bermoral (baca: Humanis)–P. Freire dalam Critical Pedagogy–berubah menjadi ruang dehumanisasi. Melalui fenomena komoditisasi terhadap pendidikan tinggi, yang mengubah ruang kreativitas, dan proses pencarian jati diri–Ivan Illich dalam Deschooling–menjadi sebuah arena kompetisi percetakan lulusan unggul, demi menaikkan nilai ekonomi dalam stratifikasi rangking universitas. Dan semua kejadian tersebut didukung dengan logika pasar bebas yang telah merasuki jiwa civitas akademik sehingga mereduksi esensi pendidikan sebagai proses pembentukan, pengabdian, dan kemapanan intelektual.
Logika pasar bebas atau kerap disebut Neoliberalisme merupakan penekanan logika pasar bebas dengan deregulasi, privatisasi, dan kompetisi pasar, yang telah merombak sistem pendidikan tinggi sejak akhir abad 20. Melalui logika fundamental pasar bebas, universitas berubah menjadi institusi yang harus bersaing seperti perusahaan, di mana pendidikan menjadi komoditas untuk pertumbuhan ekonomi secara signifikan, dengan mencetak tenaga ahli untuk memenuhi kebutuhan pasar dikutip dalam Neoliberalism and the Crisis of Higher Education oleh Beth Minz. Dengan term sederhana tersebut, terciptalah cara memahami fundamentalisme pasar. Melalui buku Sesat Neoliberalisme, Herry Priyono menjelaskan bahwa cara sederhana untuk mengetahui ciri-ciri fundamentalisme pasar bukan terletak pada apakah paket kebijakan melibatkan pemerintah. Akan tetapi ada dua ciri khusus yang melekat pada paham tersebut; Pertama, mengobservasi bidang kehidupan dalam tata hidup bersama (di luar bidang ekonomi) mengalami komersialisasi, seperti pendidikan salah satunya. Kedua, kegiatan ekonomi semakin dikuasai oleh dagang uang, dan bukan dengan transaksi barang. Secara ringkas, sektor pendidikan cenderung mudah untuk terinfeksi logika pasar bebas.
Dengan paham tersebut, sektor pendidikan menjadi objek untuk menciptakan tenaga ahli yang unggul dan terpakai dalam kompetisi pasar. Secara eksplisit pemahaman Neoliberal terlihat baik, akan tetapi dengan logika pasar bebas tersebut, pendidikan berubah menjadi penghilangan daya kreativitas, kritis, proses humanisasi, dan keberagaman. Lalu, apa bedanya kita dengan robot yang dibuat untuk bekerja–kritik ini dilontarkan oleh Ivan Illich. Di saat pendidikan membuat murid seragam dan menghilangkan keberagaman, juga mematikan daya kreativitas. Menyebabkan murid pasif seperti robot yang dirancang untuk bekerja. Dan yang paling utama, sistem ini merupakan praktik kolonisasi baru melalui instrumen pendidikan. Sehingga terciptalah tenaga kerja yang murah karena keseragaman mereka atau biasa disebut oleh Marx: surplus populasi relatif–seperti kutipan yang diambil dari The Systemic Neoliberal Colonisation of Higher Education: a Critical Analysis of the Obliteration of Academic Practice oleh Christine Morley.
Pasar bebas intelektual menjelma sebagai tren baru di kalangan civitas akademik. Mengutip dari Soesilo Toer bahwa “mahasiswa yang tidak mempunyai daya kritis, akan menjadi ternak di zaman ini”–selaras dengan Toto Rahardjo yang menyatakan bahwa “mahasiswa yang tidak kritis akan menjadi sekrup-sekrup pabrik”–menginterpretasi melalui pernyataan tersebut: universitas yang memakai logika pasar bebas memandang akademisi sebagai objek yang dapat di industrialisasikan sehingga terciptanya komoditas yang unggul untuk memenuhi kebutuhan pasar. Pun akademisi yang menjadi korban dari logika pasar bebas, akan berubah menjadi ternak-ternak demi memenuhi kebutuhan pasar, ketika mereka mempunyai nilai jual, mereka menjadi barang berharga untuk pasar, dan ketika mereka tidak lulus kualifikasi penilaian, mereka hanya dianggap sebagai barang reject yang tidak dianggap oleh dunia zaman ini.
Di sisi lain, pengetahuan juga terinfeksi oleh paham tersebut. Melalui paham tersebut, pengetahuan teregionalisasi menjadi dua kutub: mana yang bermanfaat untuk pasar, dan yang tidak bermanfaat untuk pasar. Dengan konstruksi tersebut, pengetahuan berubah menjadi pasar tak kasat mata. Sehingga, pengetahuan disimbolkan menjadi produk untung-rugi. Masalah yang ditimbulkan paham tersebut meliputi berbagai hal; terjadinya pengabaian aspek kritis, dan dehumanisasi melalui pengetahuan. Logika pasar membentuk istilah objektivikasi, menyebabkan pengetahuan menjadi human capital yang marketable. George Caffentzis dalam esainya A Critique of Commodified Education and Knowledge berkata: pengetahuan yang seharusnya menjadi milik bersama dan mempunyai nilai khusus dalam perkembangan manusia. Berubah menjadi komoditas yang diperjual-belikan dalam era sekarang. Dan yang paling banyak dilakukan adalah jual-beli penelitian, mereka (civitas akademik) yang terpapar logika pasar bebas, menganggap pengetahuan sebagai suatu barang jual yang ditawarkan kepada penawar tertinggi. Sehingga, para akademisi menciptakan sebuah bias antara pengetahuan dan pasar, pada akhirnya mereka tidak dapat lagi membedakan antara barang-jual dan pengetahuan.
Akademisi hari ini, dipaksa untuk berubah demi terpenuhinya kebutuhan pasar, sehingga mereka disimbolkan sebagai “ternak” yang dikebiri secara terus menerus oleh zona lingkaran setan Neoliberal. Akademisi dipaksa untuk terus menerus menghasilkan suatu barang jual yang bernilai di marketplace, di samping itu bila mereka tidak bisa menghasilkan suatu barang dalam waktu tertentu, mereka dianggap sebagai ternak cacat, sehingga akademisi dinilai pekerja fleksibel yang mudah diganti untuk menghasilkan suatu barang jual. Praktik ini sering dilakukan di universitas yang terinfeksi paham Neoliberal, di mana akademisi harus bersaing untuk grant korporat, mengubah riset menjadi produk komersial dari pada hasrat untuk mencari kebenaran dan pengembangan keilmuan, juga menjadikan riset sebagai suatu fungsional demi tercapainya target pasar, dengan hadiah berbentuk kenaikan jabatan–selaras dengan perkataan R. Barthes dalam buku Kersik Bahasa.
Para akademisi yang dinilai sudah mencapai target penjualan, diberi reward melalui pemajangan dalam billboard universitas dan diperlihatkan kepada khalayak umum sebagai prestige yang patut diikuti. Mereka yang pantas dipajang di billboard universitas karena prestige-nya adalah mereka yang sesungguhnya dieksploitasi oleh sistem kekejaman baru yaitu Neoliberal. Kekejaman sistem baru ini tak cukup sampai di situ, para akademisi yang telah mendapatkan prestige akan diperjual-belikan sebagai ternak unggul suatu universitas, sehingga universitas tersebut mendapatkan nilai lebih melalui ternak unggul, dan marketplace ini terjadi dalam bentuk stratifikasi rangking top universitas atau fakultas, kutipan diambil dari The Tyranny of Neoliberalism in the American Academic Profession oleh Evelyn Morales Vazquesz dan John S. Levin.
Kenyataan ini memang menyakitkan untuk diterima, tapi inilah yang terjadi sekarang–terkhusus dalam dunia pendidikan, paham Neoliberal membuat kita merasa dihargai dan dimanusiakan. Tapi, di balik penghargaan yang diberikan, terdapat eksploitasi tak kasat mata yang dilakukan oleh sistem kekejaman baru ini. Penghargaan dimaksudkan untuk meninakbobokan akademisi terhadap bentuk eksploitasi baru. Hal ini, diungkapkan oleh John Smith dalam The Toxic University, ia mengistilahkan kepemimpinan zombi sebagai kritik terhadap ritual dan praktik Neoliberal yang dipertahankan oleh universitas, contohnya perihal komoditisasi riset. Selanjutnya, istilah akademisi rockstar sebagai kritik terhadap pengakalan atau pembuatan hierarkis palsu oleh sistem Neoliberal terhadap akademisi, dicontohkan dalam kasus penghargaan sebagai perwakilan nilai akademis yang sebenarnya, melainkan sebuah bentuk magis untuk menidurkan para akademisi sehingga siklus lingkaran setan tetap terjaga dan peningkatan daya jual semakin meningkat di mata khalayak umum. Pada kesimpulannya paham Neoliberal atau logika pasar bebas telah merusak citra pendidikan. Pendidikan yang seharusnya menjadi proses pembentukan pemikiran kritis diubah menjadi marketplace dari komoditas pengetahuan yang terinstitusionalkan (penghargaan akademik). Sehingga, universitas menjadikan para akademisi sebagai ternak untuk mencari siapa yang pantas jadi barang bernilai, dan siapa yang jadi barang reject.
Hal-hal demikian kerap kali kita temukan di lingkungan kampus hari ini. Namun, seakan-akan angin lalu, hal tersebut disepelakan sebab para civitas akademika sudah terkena penyakit individualisme yang akut. Ketika lumbung emitor perubahan terkena penyakit Neolib, seketika itu juga, kehidupan sosial semakin diperparah oleh keadaan para penggerak peradaban. Oleh sebab itu, kampus hari ini merupakan diktum dari apa yang sebenarnya alegori Plato tentang manusia gua, atau Rousseau sebut dengan kebebasan sejati yang terbelenggu oleh keadaan.
Untuk menutup tesis kedua kali ini, mulai dari logika Neolib, hingga Toxic University dirangkum dalam “Bahwa sesungguhnya, kampus yang seharusnya dibentuk sebagai lumbung perubah peradaban, dan ruang-ruang dialektik untuk memastikan Fusion of Horizon tetap lahir, seperti Gadamer kemukakan. Terkutuk dan terinfeksi oleh pemikiran-pemikiran yang dibentuk dan dikristalkan oleh pasar, kita dipaksa hanya untuk mereproduksi dan mempertebal standar ganda, menjadikan para civitasnya sebagai bentuk dari surplus populasi relatif yang dibentuk hanya untuk memenuhi cadangan pasar. Standar ganda ini diperkuat oleh sistem-sistem pendidikan yang rusak, kreativitas dibatasi, humanis dikekang, dan kebebasan hanyalah umpatan bagi manusia-manusia yang muak di lingkungannya. Ketika logika ini terus tumbuh di masing-masing individu yang didaku sebagai emitor perubahan, maka ketahuilah keadaan kita masih jauh untuk memenangkan sebuah perang yang selama ini kita jalani, demi harapan terciptanya masyarakat tatanan baru. Kita hanya dipaksa untuk menjadi robot-robot pekerja dalam segala sektor, dan kita dipaksa untuk menganut dan bergabung dalam lingkaran setan tersebut, bila kita melanggar akhirnya konsekuensi tajam akan datang. Namun, ada satu hal yang harus kita yakini kembali, sesungguhnya hasrat-hasrat dan gejolak-gejolak perlawanan untuk mengubah keadaan selalu ada dan harus ada dalam setiap insan-insan revolusioner, bila manusia itu adalah mesin hasrat seperti Deleuze sebutkan, biarlah hasrat-hasrat perubahan mengalir di dalam bentuknya, dan jadikanlah diri kita sebagai organ tanpa tubuh untuk mempertanyakan, berprasangka, hingga lahir difusi untuk mempersatukan, dan niscaya ketika spora-spora yang bertebaran telah menjadi bibit, perubahan akan segera kita hadapi cepat atau lambat. Karena perubahan diawali dari tempat tidur, maka jadikanlah mimpi-mimpi kalian liar, dan asumtif, sebab sesuatu yang baru tercipta karena adanya ambiguitas realis hingga kondisi tersebut berada dalam tahap konsensus untuk disesuaikan.”
Tesis Tiga Tentang Lingkungan
Manusia memandang alam menjadi tiga fase, fase pertama manusia memandang alam sebagai lawan, ketika manusia berada di tahapan ini, ia melihat alam sebagai sesuatu yang misterius, dan sesuatu yang mengerikan untuk dimasuki. Hingga akhirnya, manusia menuju fase kedua yang melihat alam sebagai rasional instrumental, manusia dalam fase kedua ialah mereka yang mengorganisir komunal untuk mencoba mengambil manfaat alam baik dalam bentuk mentah ataupun jadi, hingga pada fase ini kelompok-kelompok mulai bermunculan dan bahkan kontrak-kontrak sosial terjadi. Setelah manusia mengorganisir komunal, ia terus berkembang dan menjadi sesuatu yang besar, ketika suatu komunal besar, fase ketiga mulai terbuka. Fase ketiga ketika alam dipandang sebagai sesuatu yang perlu ditaklukan, manusia dengan komunal besarnya menciptakan perkakas-perkakas untuk menaklukan alam. Oleh karenanya, teknologi-teknologi yang diciptakan oleh sains menjadi sumbangsih terbesar untuk rencana penaklukan besar-besaran terhadap alam. Bacon memandang alam perlu ditaklukan demi kemajuan-kemajuan, logika mengerikan ini dibentuk oleh sistem-sistem rasio demi tercapainya tujuan manusia dilahirkan. Namun, ketika alam dipandang sebagai sesuatu yang mesti ditaklukan, saat itu manusia tak dapat mempertimbangkan risiko-risiko yang akan terjadi ke depan. Lalu bagaimana keadaan saat ini kita memandang alam? Mari kita bedah secara rinci pada bab ini.
Pemerintah secara resmi telah memberikan izin pemanfaatan ruang dan persetujuan pelepasan kawasan hutan kepada 10 perusahaan besar untuk rencana perkebunan tebu, pabrik gula, dan pabrik bioetanol di Papua. Kesepuluh entitas bisnis ini total memperoleh hak pengelolaan lahan seluas 541.094 hektare. Sebagai gambaran, luasan ini hampir setara dengan delapan kali lipat luas wilayah DKI Jakarta. Rencana investasi untuk perkebunan tebu ini tidak main-main. Angkanya ditaksir mencapai nilai fantastis sekitar Rp83 triliun, dengan target menghasilkan 2,6 juta ton gula pasir setiap tahun. Menariknya, merujuk pada dokumen kajian Yayasan Pusaka Bentala Rakyat yang diterima Mojok, 9 dari 10 perusahaan pemegang izin di Merauke ini terindikasi menggunakan struktur beneficial ownership (pemilik manfaat) yang kompleks atau terhubung dengan entitas perusahaan cangkang (shell company). Dalam tinjauan tata kelola industri ekstraktif, struktur kepemilikan berlapis semacam ini kerap mendapat sorotan karena dinilai berpotensi mengaburkan rantai pertanggungjawaban korporasi, terutama jika di kemudian hari muncul eskalasi sengketa lahan atau dampak lingkungan yang melibatkan warga.
Data pantauan satelit menunjukkan seluas 22.851 hektare lahan telah dibuka oleh sebuah perusahaan. Dari luasan tersebut, sekitar 8.600 hektare di antaranya teridentifikasi sebagai tutupan hutan alam murni yang telah dialihfungsikan. Vegetasi kayu di hutan lahan kering primer maupun hutan rawa tergantikan oleh area pembukaan. Di lokasi lain, aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan yang berbeda juga tercatat mencapai seluas 8.594 hektare. Proses ini mengakibatkan hilangnya lebih dari 6.000 hektare tutupan hutan alam. Jika digabungkan, pada tahap awal operasinya saja, dua perusahaan tebu tersebut telah mengalihfungsikan lebih dari 15.000 hektare hutan asli Papua–setara lima kali luas Kota Jogja. Tumpang tindih pemanfaatan ruang ini semakin terlihat jika disandingkan dengan peta tata ruang otoritas terkait. Data mengindikasikan terdapat sekitar 173.785 hektare (atau lebih dari 30 persen) area izin kebun tebu yang bersinggungan dengan wilayah indikatif penundaan pemberian izin baru. Wilayah yang seharusnya dipertahankan ini mencakup 149.016 hektare hutan primer dan 24.768 hektare lahan gambut. Padahal, lahan gambut memiliki fungsi ekologis vital.
Di sisi lain, proyek inisiatif cetak sawah baru seluas satu juta hektare juga memperlihatkan skala perubahan lanskap yang serupa. Sejak awal tahun 2024, daratan Merauke kedatangan sekitar 2.000 unit alat berat bermerek Sany. Alat-alat konstruksi ini didatangkan secara bergelombang untuk memulai pengerjaan lahan di Distrik Ilwayab, Kampung Wugikel, dan Kampung Wanam. Untuk menunjang mobilitas dan logistik proyek skala makro ini, jalur infrastruktur utama langsung dibangun membelah lanskap sepanjang 135,5 kilometer dengan lebar koridor mencapai satu kilometer. Pembuatan jalur akses ini mengonversi hamparan hutan adat yang membentang di wilayah Ilwayab, Ngguti, Kaptel, dan Muting. Validasi dari citra satelit pada 4 Januari 2026 menunjukkan bahwa proyek agrikultur ini telah membuka kawasan seluas 10.647 hektare, dan memicu berkurangnya 7.353 hektare tutupan hutan lebat dalam waktu singkat. Berdasarkan pemantauan berbagai lembaga sipil, serangkaian aktivitas pembukaan lahan berskala masif ini diduga telah berjalan mendahului rampungnya dokumen kelayakan lingkungan (AMDAL) yang dapat diakses publik.
Selain di tanah Papua, ada alih fungsi lahan yang juga terjadi Sumatera. Analisis Tim Jurnalisme Data Kompas mengungkap, selama 1990-2024, hilangnya hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat rata-rata 36.305 hektar per tahun. Jika dikonversikan per hari, ditemukan angka sekitar 99,46 hektar hilang per hari. Tahun 1990, data dari laman pemetaan MapBiomas Indonesia menunjukkan, masih ada 9,49 juta hektar hutan. Tahun 2024 berkurang menjadi 8,26 juta hektar. Penyusutan area hutan tertinggi terjadi di Sumut, yakni 500.404 hektar. Adapun penyusutan hutan di Aceh 379.309 hektar dan Sumbar 354.651 hektar. Penyusutan hutan 1990-2024 menjadi 690.777 hektar lahan sawit, kawasan tambang 2.160 hektar, kawasan perkotaan 9.666 hektar, hutan tanaman industri (HTI) 69.733 hektar. Sisanya, merupakan fungsi lahan, seperti pertanian, hutan bakau, dan karamba. Alih fungsi hutan menjadi perkebunan sawit terbesar terjadi di Sumut, yakni 354.865 hektar atau 51,4 persen dari total alih fungsi lahan menjadi sawit. Disusul Sumbar sebesar 176.330 hektar dan Aceh 159.581 hektar.
Adapun perubahan hutan menjadi kawasan perkotaan terbesar terjadi di Kota Padang Pariaman, yakni hingga 1.119 hektar atau 11,6 persen dari total alih fungsi hutan menjadi area urban di tiga provinsi. Kemudian Kabupaten Deli Serdang 571 hektar dan Pasaman Barat 559 hektar. Alih fungsi hutan menjadi kawasan tambang tidak terjadi di semua wilayah. Perubahan terbesar terjadi di Aceh yang mencapai 1.264 hektar, Sumbar 560 hektar, dan Sumut 336 hektar.
Konversi hutan menjadi HTI terbesar sebanyak 77 persen atau 53.703 hektar terjadi di Sumut. Sementara alih fungsi hutan menjadi HTI di Aceh hanya 12,5 persen atau 8.722 hektar dan di Sumbar 10 persen atau 7.308 hektar.
Bergeser dengan apa yang disebut kemajuan semu melalui proyek Geothermal. Keputusan Menteri ESDM Nomor 2778 Tahun 2014 menetapkan 92.790 hektar kawasan Gunung Gede Pangrango di Kabupaten Bogor, Kabupaten Sukabumi, dan Kabupaten Cianjur termasuk dalam wilayah kerja panas bumi Gunung Gede Pangrango. Di dalam luasan tersebut termasuk hutan produksi 9.459,249 hektar, hutan produksi terbatas 1.826,294 hektar, dan hutan konservasi 25.380,49 hektar. Rencana pembangunan proyek geothermal berpotensi membawa dampak ekologis bagi ekosistem di sekitarnya, salah satunya yakni mengancam sumber air bagi penduduk di beberapa wilayah di Jawa Barat dan di Jakarta. Proyek geothermal merupakan proyek yang rakus air karena kebutuhan air untuk aktivitas panas bumi berkisar 40 liter/detik atau sekitar 6.500-15.000 liter air untuk menghasilkan 1 MWe listrik.
Penggunaan geothermal sebagai salah satu alternatif transisi energi merupakan solusi palsu, sebab proyek geothermal telah tercatat memicu kerusakan di beberapa kawasan gunung di Indonesia, di antaranya perubahan kualitas air tanah, penurunan debit air, dan semburan lumpur panas beracun di Sorik Marapi, Sumatera Utara yang telah banyak menewaskan warga. Kasus serupa juga yang terjadi di Mataloko, Flores dan Dieng, Wonosobo. Selain itu, ada juga kasus perubahan warna air sumur dan bau belerang di Lahendong, Sulawesi Utara; kasus longsor yang menewaskan enam orang dan menghilangkan 32 rumah di dekat PLTP Wayang Windu, Pangalengan, Jawa Barat; dll.
Setelah kita mengetahui beberapa kasus-kasus tentang alih fungsi lahan, hingga bisnis ekstraktif yang ada di Indonesia. Kita perlu mengetahui dampak dari perusakan lingkungan apakah itu benar-benar menjadi solusi untuk kemajuan peradaban atau hanya illusi kemajuan demi mempertebal kantong-kantong pemodal. Dampak Ekonomi Bencana Banjir Sumatera, Celios mengkuantifikasi kerugian ekonomi dalam berbagai dimensi: rumah yang rusak dan hancur, jalan dan jembatan yang runtuh, lahan pertanian yang terendam, perdagangan dan mobilitas yang terganggu, belanja publik darurat, hilangnya produktivitas, serta dampak jangka panjang terhadap kesejahteraan dan kesehatan. Total kerugian mencapai Rp 68,67 triliun atau 0,29 persen dari produk domestik bruto (PDB) Indonesia. Itu artinya, setara dengan semua anggaran tahunan beberapa kementerian ludes hanya dalam hitungan hari. Angka pasti untuk setiap kabupaten bervariasi. Tapi kesimpulannya jelas: kerugiannya jauh lebih besar ketimbang pendapatan fiskal yang dihasilkan dari kegiatan ekstraktif yang merusak pelindungan ekologi di area ini. Hal itu, diperparah dengan AMDAL yang gagap, hingga kurangnya pengawasan lingkungan. Dalam UU No. 41 Tahun 1999, hutan didefinisikan sebagai: Kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Menurut Pasal 6 UU No. 41 Tahun 1999, hutan berdasarkan fungsinya dibagi menjadi tiga jenis utama, yaitu hutan lindung, hutan produksi, dan hutan konservasi. Masing-masing memiliki peran berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga keberlanjutan lingkungan.
- Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang memiliki fungsi utama sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan. Fungsi utama hutan lindung meliputi:
- Mengatur tata air dan mencegah banjir
- Mengendalikan erosi dan longsor
- Mencegah intrusi air laut
- Menjaga kesuburan tanah
Hutan lindung umumnya berada di daerah hulu sungai, lereng pegunungan, atau kawasan dengan kondisi geografis rentan. Keberadaan hutan ini sangat penting untuk melindungi wilayah di sekitarnya dari bencana ekologis. Peran hutan lindung bagi lingkungan adalah menjaga stabilitas ekosistem dengan mengatur tata air, mencegah erosi dan longsor, serta melindungi wilayah sekitarnya dari dampak kerusakan lingkungan yang dapat mengancam kehidupan manusia.
- Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang diperuntukkan menghasilkan hasil hutan, baik kayu maupun non-kayu, secara legal dan terkelola. Hasil hutan produksi yang dihasilkan adalah:
- Kayu bangunan dan industri
- Getah, rotan, damar
- Hasil hutan bukan kayu lainnya
Dalam praktik pengelolaannya, hutan produksi di Indonesia dibagi menjadi beberapa jenis, yaitu: Hutan Produksi Tetap (HPT), yaitu kawasan hutan produksi yang dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk menghasilkan hasil hutan. Hutan Produksi Terbatas (HPTerb), yaitu hutan produksi dengan pembatasan pemanfaatan karena kondisi alam tertentu, seperti lereng curam atau tanah rentan erosi. Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), yaitu kawasan hutan produksi yang secara legal dapat dialihfungsikan untuk penggunaan non-kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hutan Konservasi
Hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan fungsi utama pengawetan keanekaragaman tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya. Jenis hutan konservasi diantaranya: Cagar Alam, yaitu kawasan hutan konservasi yang memiliki kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistem tertentu yang dilindungi dan perkembangannya berlangsung secara alami. Suaka Margasatwa, yaitu kawasan hutan konservasi yang ditetapkan untuk melindungi jenis satwa tertentu beserta habitat alaminya. Taman Nasional, yaitu kawasan hutan konservasi dengan ekosistem asli yang dikelola menggunakan sistem zonasi dan dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, pariwisata alam, serta kegiatan penunjang konservasi. Taman Wisata Alam, yaitu kawasan hutan konservasi yang dimanfaatkan terutama untuk kepentingan pariwisata alam dan rekreasi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan. Taman Hutan Raya, yaitu kawasan hutan konservasi yang berfungsi sebagai koleksi tumbuhan dan satwa, baik alami maupun buatan, untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan budaya. Namun, dalam praktiknya klasifikasi tersebut hanyalah teks kosong yang tak perlu diikuti. Terkadang dengan izin khusus hutan yang paling dilindungi sekalipun bisa di alih fungsikan.
Dengan ini, kami menutup tesis ketiga melalui catatan “ Lingkungan merupakan sesuatu terpenting yang selalu berhubungan dengan kehidupan kita. Ketika ia rusak maka kehidupan kita akan rusak, alam perlu di rekonstruksi ulang. Uniknya, manusia merupakan makhluk terakhir yang datang ke muka bumi, namun manusia merupakan hewan yang menggunakan akalnya pertama kali untuk merusak muka bumi. Paradigma destruktif dari spat-kapitalismus, terkadang menyangkal kita untuk mempertanyakan dalam liputan “Tanpa kita mengkonsumsi alam tak ada lagi kemajuan dan kebutuhan yang dapat menunjang kebutuhan kita”. Namun, perspektif tersebut sangatlah mengkhawatirkan, sebenarnya alam hadir sebagai bentuk penyeimbang dan pemasok kehidupan, ketika kita memiliki kebutuhan yang berlebih sering kali kita dibenturkan dengan kata “padatnya penduduk memaksa kita untuk memasuki industri ekstraktif”. Paradigma-paradigma tersebut merupakan sebuah ilusi mistika yang dibentuk para pemodal demi ketebalan dompetnya sendiri, sebenarnya kebutuhan-kebutuhan kita dapat dipenuhi, ketika alam dibiarkan untuk mereproduksi dan kita hanya cukup mengambil manfaat darinya sesuai batasan wajar setidaknya jangan sampai kebutuhan tersebut mematikan reproduksi dari ekosistem alam.
Karena paradigma konsumeris telah terbentuk pada tatanan masyarakat hari ini, kita dipaksa hanya untuk menjadi penonton atas kerusakan lingkungan sebab ulah kita sendiri, seperti Debord katakan. Hari ini malapetaka tak dapat lagi terukur, seharusnya malapetaka mungkin saja bisa dapat diperkirakan dan dimitigasi. Sebab industrialisasi dan konsumerisme membuat risiko-risiko yang dapat diukur menjadi sulit diramalkan, karena itu hari ini masyarakat kita diambang masyarakat risiko seperti Beck gaungkan. Lebih parahnya, budaya tak bertanggung jawab yang teroganisir menyerang mekanisme budaya-budaya institusi, menutup mata kita semua untuk memperhitungkan kembali atas sebab dan akibat hari ini. Lembaga-lembaga yang terinstitusionalkan untuk mencegah risiko-risiko terjadi dibiaskan dengan kemajuan-kemajuan semu, seperti kajian AMDAL dengan kajian tersebut lembaga secara absah mengeluarkan perizinan untuk mengalih-fungsikan lahan sebab suatu industri telah mendapat legalisir pasti karena AMDAL tersebut. Namun ketika malapetaka datang, institusi tersebut melepaskan tanggung jawabnya, dan berkata “ini kehendak Tuhan” yang perlu ditekankan bahwa perizinan tersebutlah yang sebenarnya mengancam kita, dan perlulah sebuah institusi yang menaungi perizinan mempunyai sistem pengawasan ketat. Logika konsumerisme menciptakan tekanan ini lebih rusak. Sebab, hari ini kemiskinan bukan diberantas melainkan dibentuk dan direproduksi hingga dikomodifikasi sedemikian rupa. Untuk mengaburkan tentang kebutuhan, hingga alternatif semu yang ditawarkan, seperti industrialisasi dengan manfaat jangka pendek. Maka kita mestilah jeli akan kebutuhan yang sebenarnya, dan kebutuhan yang diilusikan oleh para pemodal baru.”






