Epistemologi Islam Progresif: Pergulatan Islam Melawan Kapitalisme, State Apparatus, Hegemoni Kekuasaan, dan Demokrasi Oligarki

POKOK PEMIKIRAN 6: 

POST-TRADISIONALISME ISLAM & REVOLUSI PARADIGMA PEMIKIRAN NU


 

Penalaran Post-tradisionalisme

Post-tradisionalisme adalah upaya melampaui tradisi dalam rangka melahirkan tradisi baru yang sebatas dengan tuntutan kekinian. Post-tradisionalisme berusaha mencari ‘jalan baru’ untuk melapangkan dan membebaskan manusia dalam membangun masyarakat yang menghargai perbedaan, menegakkan hukum, mengembangkan pemahaman plurlistik dan demokratis. Post-tradisionalisme meyakini bahwa menelaah tradisi secara kritis merupakan jalan terbaik untuk membangun kebudayaan dan tradisi pemikiran yang akan mendorong transformasi sosial dan perubahan pada tataran praksis. Post-tradisionalisme Islam adalah sebuah pendekatan dalam memahami dan mengamalkan Islam yang berakar pada tradisi, namun juga terbuka terhadap perubahan dan konteks zaman. Ia tidak menolak tradisi, tetapi berupaya mentransformasi dan merevitalisasi nilai-nilai tradisional agar tetap relevan dan kontekstual dalam kehidupan modern. Istilah Post-tradisionalisme Islam merupakan produk pemikiran yang bertumpu pada tradisi, namun ditransformasikan secara meloncat. Sebuah konstruksi pemikiran tentang tradisi baru yang masih berakar kepada tradisi lama, sebagai upaya dalam memberikan paradigma baru terhadap pemahaman agama, sosial, politik dan budaya.

Post-tradisionalisme = Lompatan Tradisi

Post-tradisionalisme adalah gerakan pemikiran yang berangkat dari suatu tradisi yang secara terus-menerus berusaha memperbaharui tradisi tersebut dengan cara mendialogkan dengan modernitas; maka terjadilah lompatan tradisi dalam kerangka pembentukan tradisi baru yang sama sekali berbeda dengan tradisi sebelumnya. Pada umumnya pengembangan pemikiran Post-tradisionalisme terjadi nuansa liberalisasi pemikiran. Namun Post-tradisionalisme tetap menjaga substansi tradisi. Karena Post-tradisionalisme mengapresiasi dan mengakomodasi pemikiran liberal dan radikal, semacam: Muhammad Arkoun (1928-2010), Ali Syari’ati (19331977), Hassan Hanafi (1935-2021), Asghar Ali Engineer (1940-2013), Muhammad Abid Al-Jabiri (1935-), Nasr Hamid Abu Zayd (1943-), Abdullah Ahmed An-Naim (1946-), Farid Esack (1959-). Dan juga tradisi pemikiran Marxisme/ Sosialisme-Komunisme, Post-Strukturalisme, Post-Modernisme, Gerakan Feminisme & Civil Society.

Pelacakan Geneologi Post-tradisionalisme

Untuk melacak geneologi Post-tradisionalisme kita perlu meninjau riset Fazlur Rahman tentang 4 Gerakan pemikiran: [1] Gerakan pemikiran Wahabiyyah Arab, Sanusiyyah Afrika Utara, Fulaniyyah Afrika Barat; [2] Gerakan pemikiran Modernis, di India oleh Akhmad Sayyid Khan (w. 1898); Timur Tengah oleh Jamaluddin Al-Afgani (w. 1897), Mesior oleh Muh. Abduh (w. 1905); [3] Gerakan pemikiran Neo-Revivalisme, Gerakan pemikiran modernreaksioner, contoh Gerakan Al-Amaududi dengan kelompok jama’ah Islamiyah di Pakistan; [4] Gerakan pemikiran Neo-Modernisme Fazlur Rahman. Pemikiran ini Neo-Modernisme merupakan sistesis progresif dari rasionalitas modern dengan ijtihad dan tradisi klasik. Epistemologi Post-tradisionalisme memiliki ciri khusus yang membedakan dengan pemikiran modernis, neo-modernis, dan tidak bisa pula dikatakan tradisionalis atau neotradisionalis.

Posisi Diametral Dimensi Agama Dalam Wacana Post-tradisionalisme

NORMATIFITAS – HISTORISITAS = aspek nilai vis-à-vis aspek sejarah

SAKRALITAS – PROFANITAS = aspek suci/keramat vis-à-vis aspek biasa/duniawi

NAQLIYYAH – AQLIYYAH = aspek nash vis-à-vis aspek rasionalitas

WAHYU – BUDAYA/TRADISI = aspek otoritas Tuhan vis-à-vis aspek otoritas manusia

TEOSENTRISME – ANTROPOSENTRISME = aspek ketuhanan vis-à-vis aspek kemanusiaan

ABSOLUTISME – RELATIVISME = aspek pasti/mutlak vis-à-vis aspek tidak pasti/nisbi  TEKSTUALITAS – KONTEKSTUALITAS = aspek teks vis-à-vis aspek realitas sosial

Tiga Sayap Post-tradisionalisme

Pertama, Sayap Eklektis (Al-Qiraah Al-Intiqaiyah)

Sayap ini menghendaki adanya kolaborasi antaran orisinalitas (al-ashalah) dan modernitas (al-mu’asharah) dalam rangka membangun “teori analisa tradisi” ala Fahmi Jad’an (nazbariyat al-turâts) sehingga keduanya dapat dipertemukan dalam rangka melakukan pembaruan menuju pemikiran Arab guna menyingkap “rasionalitas dan irasionalitas” ala Zaky Naqueb Mahmud (al-ma’qul wa allâma’qul). Kolaborasi yang dimaksud bukan berarti menjadikan tradisi sebagai optik, akan tetapi mencoba untuk membuang unsur-unsur negatif dalam tradisi atau yang tidak layak digunakan serta mengambil sisi positif tradisi dalam menyelesaikan persoalan kekinian. Kedua tokoh tersebut (Fahmi Jad’an dan Zaky Nagueb Mahmud) meyakini bahwa menguraikan dan memetakan tradisi yang rasional dan irasional merupakan cara terbaik untuk menyikapi akan tradisi. Hal tersebut lahir setelah diyakininya tradisi sebagai produk yang diolah manusia dalam kapasitasnya sebagai manusia, ilmuan, produsen dan pelaku. Karenanya tradisi bersifat relatif, tidak final dan debatable, sehingga mendesak untuk dilakukan pembaruan dan pembacaan baru.

Kedua, Sayap Revolusioner (Al-Qiraah Al-Tatswiriyah)

Sayap tersebut bertujuan untuk mengajukan proyek pemikiran baru yang mencerminkan revolusi dan liberasi “teori analisa tradisi” pemikiran keagamaan. Tradisi dijadikan starting-point untuk menghidupkan elan revolusi, seperti proyek “Dari Tradisi menuju Revolusi” ala Thayed Tizini (min al-turâts ila al-tsaurah), “Dari Aqidah menuju Revolusi”; ala Hasan Hanafi (min al-’aqidah ila al-tsaurah), “Dari Absolutisme menuju Relativisme” ala Adones (min al-tsabit ilâ al-mutahawwil). Kalangan revolusioner menghendaki rekonstruksi pemikiran klasik. Untuk merealisasikan proyek tersebut, Hasan Hanafi menggali nilai-nilai humanis dan mengubur nilai-nilai transenden yang selama ini menyelimuti tradisi klasik. Akidah yang selama ini diidentikkan sekadar upaya untuk meng-esa-kan Tuhan, akan tetapi harus diperluas menjadi pedoman untuk mewujudkan keadilan, transformasi sosial dan revolusi. Karena secara otentik, akidah pun tidak melulu mengupas masalah keesaan Tuhan semata, namun juga menguak masalah ketidakadilan sebagaimana dikembangkan Mu’tazilah dalam pesan-pesan tauhid dan keadilan (rasail al-’adl wa al-tauhid). Semangat revolusi dan liberasi semacam ini yang semestinya dikembangkan dalam wacana keagamaan modern untuk mengeliminasi perasaan rendah diri, rasa keterpurukan dan ketertindasan.

Ketiga, Sayap Dekonstruktif (Al-Qira’ab Al-Tafkikiyah)

Sayap ini merupakan sayap yang paling banyak menimbulkan polemik dan kontroversi. karena selain keberaniannya dalam membongkar-pasang tradisi secara komprehensif, dalam ranah metodologis, sayap inipun mengembangkan epistemologi yang berkembang di Eropa, seperti konsistensi Post-Strukturalisme, PostModernisme, semiotika dan hermeneutika. Sebenarnya, membongkar tradisi dengan menggunakan epistemologi modern akan menimbulkan problem, karena adanya penolakan masyarkat terhadap wacana tersebut, apalagi jika melihat perdebatan problem dikotomi Islam dan Barat. Makanya pemikiran dekonstruktif berkembang di Arab wilayah Barat yang secara geografis berdekatan dengan tradisi Barat.

Revolusi Paradigma Pemikiran NU

Sejak 1970-an, kemunculan corak intelektualitas baru seperti KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Mahbub

Djunaidi membuat intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) terus mengembangkan konstruksi pemikirannya.

Dalam mengambil referensi pemikiran, kaum intelektual muda NU justru mengambil corak pemikiran tokoh-tokoh seperti Hassan Hanafi, Muhammed Arkoun, Muhammad Abed Al-Jabiri, dan Nasr Hamid Abu Zayd. Mereka tidak mengambil pemikiran dari tokoh-tokoh modernis (Rahman, 2001). Fenomena yang menarik pasca khittah 1926 adalah terjadinya revolusi paradigma keagamaan Nahdlatul Ulama (NU), yang sedari awal terkesan sudah mengalami kemapanan. Reinterpretasi tersebut merupakan sebuah langkah kalangan muda NU untuk mengembangkan paradigma keagamaan (Islam) yang progresif, transformatif, dan untuk mengevaluasi pemahaman keagaamaan, khususnya perihal teologi, wacana fiqih, kajian kritis kitab-kitab kuning yang mu’tabar dan relasi antara sosial, politik, ekonomi, maupun budaya (Jamaluddin & Rapik, 2018).