Anatomi Kezaliman Struktural dan Gugatan Teo-Kriminologi terhadap Kebijakan Negara

Sekapur Sirih

Di hadapan panggung sejarah yang temaram, negara berdiri bukan sekadar sebagai bangunan hukum, melainkan sebagai subjek moral yang bergerak dalam ruang yang baka sekaligus fana. Ketika sebuah kebijakan lahir dari rahim kekuasaan, kebijakan yang kerap kali menjelma menjadi kepedihan bagi rakyatnya, kita sejatinya sedang menyaksikan sebuah fragmen teologis yang agung sekaligus mengerikan. Pada keadaan ini, kriminologi tak lagi sekadar menjadi ilmu tentang pasal dan jeruji, melainkan menjelma menjadi seorang teolog yang ahli. Seolah-olah kriminologi sedang  merenung di sudut ruang peradilan yang dingin, menatap sesosok entitas bernama Pemerintah Indonesia, yang tengah menari dengan gemulai sekaligus gemetar di atas selembar benang tipis takdir.

Setiap regulasi yang menindas, setiap pembiaran yang mematikan, dan setiap ketukan palu kebijakan jahat yang menyengsarakan kawula alit, memantik sebuah gugatan purba: Apakah sang penguasa melangkah karena dorongan tungkainya sendiri, ataukah ada Tangan Gaib yang menggerakkan jemarinya di balik tirai langit?

Diskursus ini membawa kita kembali pada labirin filsafat klasik, sebuah medan laga konseptual antara kaum Qadariyah yang mendewakan kehendak bebas (free will) dan kaum Jabariyah yang berserah pada fatalisme mutlak (predestination). Kriminologi, dalam keheningannya, menuntut sebuah pertanggungjawaban atas kejahatan struktural, sementara teologi membisikkan sebuah rahasia purba tentang qadha dan qadar.

Dialektika Klasik dalam Ruang Modern Tentang Jabariyah, Qadariyah, dan Kebijakan Negara

Sejak zaman ketika aksara belum seranum sekarang, perdebatan mengenai batas subjek hukum dan takdir telah membelah nalar manusia. Kaum Jabariyah, dengan keteguhan yang dingin, memandang bahwa manusia hanyalah sehelai bulu yang ditiup angin takdir; tiada daya, tiada pilihan. Jika kita menarik benang arkais ini ke dalam ruang sidang kriminologi modern, maka kebijakan jahat penguasa akan dipandang sebagai sebuah keniscayaan yang telah termaktub dalam Lauh Mahfuzh sebelum waktu mendapati namanya. Negara, dalam kacamata fatalistik ini, hanyalah sebuah wayang yang memainkan lakon kepedihan yang sudah digubah oleh Sang Dalang Semesta.

Namun, nurani keadilan menolak kepasrahan yang gersang itu. Kaum Qadariyah hadir bagai api yang menyala, menegaskan bahwa manusia adalah pencipta atas perbuatannya sendiri. Manusia memiliki ikhtiyar, sebuah hak pilih sadar untuk menenun kebaikan atau merajut kejahatan. Dalam konteks kriminologi struktural, negara adalah aktor rasional yang memiliki kehendak bebas penuh. Ketika pemerintah memilih untuk menelurkan kebijakan yang merampas hak-hak rakyat, pilihan itu diambil di atas meja-meja rapat yang diterangi lampu-lampu kristal, didasari oleh kalkulasi keuntungan politik dan ekonomi yang dingin. Itu bukanlah keterpaksaan kosmis; itu adalah pilihan sadar.

Bagaimana mungkin kita menyeimbangkan doktrin bahwa setiap kebijakan telah tertulis dalam ketetapan-Nya, dengan keharusan moral dan hukum agar Pemerintah Indonesia bertanggung jawab atas setiap air mata rakyatnya?

Di sinilah teologi Asy’ariyah menawarkan jalan tengah melalui konsep kasb (perolehan). Benar bahwa Tuhan menciptakan daya, namun manusialah dalam hal ini para penguasa yang mengarahkan daya tersebut untuk menjelma menjadi keadilan atau kelaliman. Kebijakan negara mungkin telah terwujud dalam koridor qadar, namun ikhtiyar untuk memilih menjadi pelindung atau penindas adalah tanggung jawab mutlak sang penguasa yang fana.

Kriminologi Struktural Ketika Negara Menjadi Pelaku Dosa

Berdasarkan kriminologi konvensional, kejahatan sering kali direduksi menjadi tindakan individual; seorang pencuri yang didorong kelaparan, atau seorang pembunuh yang dikuasai amarah. Namun, teo-kriminologi memandang lebih jauh ke dalam struktur kekuasaan. Negara, melalui aparat dan kebijakannya, dapat menjelma menjadi institusi kriminal kriminal ketika ia melahirkan “kebijakan jahat” (state corporate crime) yang secara sistematis memiskinkan dan meminggirkan rakyatnya sendiri.

Ketika pemerintah mengeluarkan regulasi yang merusak tanah ulayat, memprivatisasi air bersih yang menjadi hak dasar hidup, atau memberangus suara-suara sumbang yang menuntut keadilan, tindakan tersebut bukan lagi sekadar kekhilafan administratif. Itu adalah sebuah kejahatan. Kebijakan tersebut direncanakan dengan sadar, disahkan dengan pongah, dan dijalankan dengan tangan besi.

Kriminologi teologis memandang bahwa setiap vonis hukum yang dijatuhkan sejarah kepada penguasa adalah sebuah perjumpaan antara kehendak bebas manusia yang fana dengan ketetapan Tuhan yang tak terjangkau. Negara tidak bisa bersembunyi di balik perisai takdir dan berkata, “Ini adalah kehendak Tuhan bahwa rakyat harus miskin.” Alasan demikian adalah sebuah penistaan terhadap esensi keadilan ilahi. Takdir tidak pernah menghapus dosa dari sebuah pilihan sadar untuk berbuat zalim.

Menimbang Tanggung Jawab Penguasa dan Ikhtiyar di Bawah Langit Ketetapan

Kita mendapati bahwa keharusan pemerintah untuk bertanggung jawab kepada rakyatnya berakar pada mandat metafisika yang agung. Dalam teologi Islam, penguasa adalah khalifah wakil di bumi yang mengemban amanah untuk menegakkan keadilan. Amanah ini menuntut penggunaan ikhtiyar secara paripurna demi kemaslahatan publik (mashlahah al-ammah).

Ketika pemerintah menggunakan kehendak bebasnya untuk mengutamakan oligarki daripada rakyat kecil, mereka telah merobek perjanjian suci tersebut. Dalam dimensi kriminologis, tindakan ini memenuhi unsur mens rea (niat jahat) dan actus reus (perbuatan jahat) dalam skala makro. Fakta bahwa segala sesuatu berada dalam pengetahuan Tuhan (Ilm) tidak berarti Tuhan meridai kejahatan tersebut. Tuhan menuliskan takdir dengan mengetahui apa yang akan dipilih oleh hamba-Nya melalui kehendak bebas mereka, bukan memaksa mereka untuk memilih kejahatan itu.

Maka kemudian, setiap kebijakan yang menyengsarakan rakyat adalah sebuah bentuk pembangkangan ontologis. Penguasa yang menari di atas benang tipis takdir itu sesungguhnya sedang menimbun bara api bagi dirinya sendiri. Mereka memilih untuk melangkah ke arah kezaliman dengan kaki mereka sendiri, walaupun jalan itu terbentang di atas bumi yang diciptakan oleh Yang Maha Adil.

Pengujung Masa

Ruang peradilan sejarah dan teologi akan selalu bertemu pada satu keadaan yang disebut pertanggungjawaban. Kriminologi mengadili sang penguasa di dunia fana melalui dialektika hukum, aksi dan kritik sosial, serta catatan hitam sejarah. Sementara teologi menanti di gerbang keabadian, di mana setiap kebijakan akan ditimbang bukan berdasarkan retorika politik, melainkan berdasarkan esensi keadilan yang murni.

Pemerintah Indonesia, sebagai aktor sejarah, tidak dapat melepaskan diri dari jerat tanggung jawab ini. Mereka tidak bisa menyatakan diri sebagai korban dari takdir yang buta. Setiap regulasi yang ditandatangani, setiap hak rakyat yang diabaikan, adalah perwujudan dari ikhtiyar yang menyimpang. Di atas benang tipis takdir itu, mereka telah memilih untuk melompat ke dalam jurang kezaliman.

Kemudian vonis hukuman, baik yang lahir dari pengadilan dunia maupun ketetapan akhirat, adalah sebuah perjumpaan yang tak terelakkan. Di hadapan Yang Maha Tak Terjangkau, kehendak bebas penguasa yang fana akan dituntut untuk mempertanggungjawabkan setiap bait kebijakan yang telah mereka ukir di atas kanvas kehidupan rakyatnya. Karena sesungguhnya, takdir tidak pernah memenjarakan keadilan; manusialah, dengan keangkuhan kehendak bebasnya, yang kerap kali memenjarakan dirinya sendiri dalam dosa kekuasaan.

 

CEO Madzhab Cipta Kondisi & Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Mushola) An-nahdoh Al-Islamiyyah