Indonesia dalam Fragmen-Fragmen Post-Normal

Ketika Masalah Datang Bersamaan

Masyarakat modern terbiasa meyakini bahwa setiap persoalan memiliki sebab yang jelas dan solusi yang dapat dirumuskan secara rasional. Dalam paradigma tersebut, ketika hukum bermasalah maka reformasi hukum menjadi jawabannya; ketika ekonomi melemah maka kebijakan fiskal dan moneter menjadi instrumennya; ketika pendidikan tertinggal maka peningkatan anggaran dianggap sebagai jalan keluarnya. Namun realitas Indonesia hari ini memperlihatkan sesuatu yang berbeda. Persoalan tidak lagi hadir secara tunggal, melainkan muncul secara simultan dan saling memengaruhi satu sama lain. Ketika masyarakat sedang memperdebatkan kenaikan harga bahan pokok, muncul polemik mengenai lapangan kerja. Ketika publik mempertanyakan kualitas penegakan hukum, muncul perdebatan mengenai perluasan kewenangan aparat negara. Ketika ekonomi mengalami tekanan, media sosial justru dipenuhi informasi yang semakin memecah masyarakat ke dalam kubu politik, sehingga masyarakat terpolarisasi.

Akibatnya, masyarakat tidak hanya mengalami krisis kebijakan, tetapi juga krisis orientasi. Publik kesulitan menentukan persoalan mana yang harus diprioritaskan karena seluruh persoalan tampak mendesak pada saat yang bersamaan. Fenomena tersebut dapat dipahami melalui konsep Post-Normal Times yang di paparkanw oleh Ziauddin Sardar. Menurut Sardar, dunia saat ini tidak lagi berada dalam kondisi normal sebagaimana dipahami dalam teori-teori modern klasik. Dunia memasuki fase post-normal yang ditandai oleh empat karakter utama: kompleksitas (complexity), kontradiksi (contradictions), kekacauan (chaos), dan ketidakpastian (uncertainty). Dalam kondisi tersebut, hubungan sebab-akibat menjadi semakin sulit dipetakan. Kebijakan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan suatu masalah justru sering menghasilkan masalah baru. Informasi yang melimpah tidak selalu menghasilkan pemahaman yang lebih baik. Sebaliknya, informasi yang berlebihan justru menciptakan kebingungan kolektif.

Dengan kata lain, masyarakat hidup dalam situasi ketika fakta diperdebatkan, nilai-nilai saling bertentangan, dan keputusan harus diambil di tengah keterbatasan informasi.

Fragmen-Fragmen Ketidakpastian

Salah satu contoh yang menarik adalah kenaikan gaji hakim hingga 200 persen. Dalam logika birokrasi modern, peningkatan kesejahteraan aparatur negara seharusnya memperkuat profesionalisme dan independensi lembaga. Namun di ruang publik, kebijakan tersebut tidak serta-merta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek material, tetapi juga menyangkut legitimasi sosial dan moral. Ketika kepercayaan publik telah mengalami erosi, peningkatan kesejahteraan saja tidak cukup untuk memulihkannya. Kontradiksi serupa terlihat dalam sektor pendidikan. Pendidikan terus disebut sebagai fondasi pembangunan nasional, namun kesejahteraan guru masih menjadi persoalan yang berulang. Guru ditempatkan sebagai aktor utama dalam pembangunan sumber daya manusia, tetapi sering kali belum memperoleh penghargaan ekonomi yang sebanding dengan peran strategisnya, belum lagi bangunan di beberapa sekolah yang sudah tidak layak bahkan membahayakan para siswa-siswi, pendidikan juga pada akhirnya belum merata, yang seharusnya setiap anak Indonesia harus mendapatkan kesempatan yang sama dalam pendidikan yang optimal.

Pada sektor ketenagakerjaan, publik juga dihadapkan pada narasi mengenai jutaan lapangan pekerjaan yang akan tersedia. Akan tetapi, ketidakjelasan indikator keberhasilan dan minimnya transparansi data membuat masyarakat kesulitan mengukur sejauh mana janji tersebut telah terealisasi. Situasi ini memperlihatkan bahwa persoalan utama bukan hanya soal jumlah pekerjaan, melainkan juga persoalan kepercayaan terhadap informasi yang diproduksi oleh negara. Kondisi post-normal juga tampak dalam berbagai kebijakan yang memunculkan perdebatan mengenai batas antara ruang sipil dan ruang negara. Masuknya institusi militer ke berbagai sektor non-pertahanan, mulai dari urusan pangan, pembangunan desa, birokrasi,program sosial hingga berbagai program keagamaan, menimbulkan diskusi mengenai arah reformasi yang selama ini menempatkan militer pada fungsi pertahanan negara. Di satu sisi, langkah tersebut dipandang sebagai upaya mempercepat efektivitas program pemerintah melalui disiplin dan kapasitas organisasi yang dimiliki TNI. Namun di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa perluasan peran tersebut dapat mengaburkan batas antara otoritas sipil dan militer yang telah dibangun sejak era reformasi.

Perdebatan serupa muncul dalam berbagai regulasi yang berkaitan dengan sektor keamanan. Pembahasan dan pengesahan sejumlah aturan yang dinilai minim partisipasi publik memunculkan pertanyaan mengenai kualitas deliberasi demokrasi. Ketika masyarakat merasa tidak cukup dilibatkan dalam proses penyusunan kebijakan yang berdampak luas, maka yang dipersoalkan bukan hanya substansi regulasi, tetapi juga legitimasi proses pembentukannya. Dalam perspektif post-normal, kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara kebutuhan negara untuk bergerak cepat dan tuntutan masyarakat terhadap transparansi serta akuntabilitas. Pada saat yang sama, masyarakat juga menghadapi tekanan ekonomi yang semakin kompleks. Pelemahan nilai tukar rupiah, penurunan optimisme pasar yang tercermin dalam fluktuasi indeks saham, kenaikan harga BBM, serta meningkatnya harga berbagai kebutuhan pokok menciptakan beban yang dirasakan secara langsung oleh rumah tangga. Kenaikan harga energi tidak hanya berdampak pada biaya transportasi, tetapi juga memicu kenaikan biaya distribusi yang pada akhirnya memengaruhi harga barang dan jasa secara lebih luas. Persoalan tersebut menjadi semakin berat ketika pertumbuhan pendapatan masyarakat tidak bergerak secepat laju kenaikan biaya hidup. Akibatnya, banyak kelompok masyarakat mengalami penurunan daya beli meskipun secara formal indikator makroekonomi menunjukkan stabilitas tertentu.

Di tengah situasi tersebut, berbagai kasus korupsi yang terus bermunculan semakin memperkuat krisis kepercayaan publik terhadap institusi negara. Korupsi tidak lagi dipandang sebagai peristiwa yang bersifat insidental, melainkan sebagai persoalan struktural yang berulang dari satu sektor ke sektor lainnya. Ketika praktik penyalahgunaan kewenangan terus ditemukan dalam berbagai program dan lembaga publik, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Kontradiksi lain yang mencerminkan situasi post-normal terlihat pada polemik yang muncul dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Di satu sisi, program ini dipromosikan sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia dan membangun sumber daya manusia yang lebih baik di masa depan. Namun di sisi lain, muncul dugaan penyimpangan, persoalan tata kelola, hingga berbagai kritik mengenai transparansi pengelolaan anggaran. Menariknya, meskipun kritik dan dugaan masalah tersebut terus menjadi perbincangan publik, program tetap berjalan dan bahkan terus diperluas. Kondisi ini menciptakan ambiguitas di tengah masyarakat: apakah keberlanjutan program menunjukkan keberhasilan kebijakan, atau justru memperlihatkan lemahnya mekanisme evaluasi dan pengawasan. Dalam logika post-normal, dua kemungkinan tersebut dapat hadir secara bersamaan tanpa menghasilkan jawaban yang benar-benar memuaskan.

Fenomena serupa juga terlihat dalam implementasi program Koperasi Desa yang di beberapa daerah memunculkan persoalan baru terkait penggunaan ruang publik. Ketika fasilitas pendidikan atau ruang belajar harus berbagi fungsi, berpindah lokasi, atau bahkan tergeser demi kepentingan program lain yang dianggap lebih mendesak, muncul pertanyaan mengenai hierarki prioritas pembangunan. Negara pada akhirnya dihadapkan pada dilema antara mempercepat pembangunan ekonomi berbasis desa dan menjaga fungsi pendidikan sebagai investasi jangka panjang. Persoalan ini bukan semata-mata mengenai bangunan fisik atau penggunaan lahan, melainkan mengenai pilihan nilai yang mendasari arah pembangunan nasional. Ketika ruang pendidikan harus bernegosiasi dengan program ekonomi, masyarakat mulai mempertanyakan apakah pembangunan sedang memperkuat fondasi masa depan atau justru mengorbankannya atas nama percepatan pembangunan hari ini.

Namun dalam situasi post-normal, persoalan tidak berhenti pada kebijakan itu sendiri. Yang turut menentukan bagaimana suatu kebijakan dipahami adalah arus informasi yang mengitarinya. Perdebatan mengenai peran militer di ruang sipil, polemik regulasi keamanan, isu korupsi dalam program publik, hingga penggunaan fasilitas pendidikan untuk kepentingan program ekonomi kemudian memasuki ruang digital yang jauh lebih kompleks. Setiap kebijakan tidak hanya diperdebatkan berdasarkan data dan argumentasi, tetapi juga dibentuk oleh persepsi, emosi, identitas politik, dan kepentingan kelompok yang saling berkompetisi dalam ruang publik.

Jika pada masa lalu informasi menjadi alat untuk mengurangi ketidakpastian, maka pada era digital informasi justru menjadi sumber ketidakpastian baru. Media sosial memungkinkan setiap individu memproduksi, mendistribusikan, dan menginterpretasikan informasi tanpa mekanisme verifikasi yang memadai. Akibatnya, batas antara fakta dan opini menjadi semakin kabur. Hoaks, disinformasi, propaganda politik, manipulasi algoritma, hingga polarisasi identitas berkembang dalam ruang yang sama. Masyarakat tidak lagi mengalami kelangkaan informasi, tetapi mengalami krisis otoritas pengetahuan. Dalam kondisi demikian, suatu kebijakan dapat dipandang sebagai solusi oleh sebagian kelompok, namun dianggap sebagai ancaman oleh kelompok lainnya. Bahkan fakta yang sama dapat menghasilkan kesimpulan yang berbeda tergantung pada sumber informasi yang dikonsumsi.

Fenomena ini memperkuat tesis Ziauddin Sardar bahwa ketidakpastian modern tidak selalu lahir karena kurangnya informasi, melainkan karena melimpahnya informasi yang saling bertentangan. Oleh karena itu, berbagai persoalan yang muncul mulai dari perdebatan mengenai hukum dan demokrasi, kesejahteraan guru, lapangan kerja, kenaikan harga BBM, pelemahan daya beli masyarakat, kasus korupsi dalam program publik, hingga polemik pembangunan desa dan pendidikan tidak dapat dibaca sebagai peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam perspektif post-normal, seluruh persoalan tersebut saling berkelindan, saling memengaruhi, dan membentuk satu ekosistem krisis yang lebih luas, di mana ketidakpastian tidak hanya hadir dalam kebijakan, tetapi juga dalam cara masyarakat memahami realitas itu sendiri.

Tentang Harapan yang Masih Tersisa

Menghadapi situasi post-normal, pendekatan teknokratis semata tidak lagi memadai. Yang dibutuhkan bukan hanya efisiensi kebijakan, tetapi juga kebijaksanaan politik. Aristoteles menyebutnya sebagai phronesis, yakni kemampuan mengambil keputusan yang baik dalam situasi yang kompleks. Dalam konteks Indonesia, hal tersebut berarti menghadirkan kebijakan yang tidak hanya efektif secara administratif, tetapi juga adil secara moral. Habermas menawarkan gagasan rasionalitas komunikatif, yaitu pentingnya ruang dialog yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan. Sementara John Rawls mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan harus diukur dari sejauh mana kelompok yang paling rentan memperoleh manfaat. Dengan demikian, solusi terhadap kondisi post-normal bukanlah memperbanyak regulasi atau mempercepat pembangunan semata, melainkan membangun kembali kepercayaan publik melalui transparansi, partisipasi, dan keadilan sosial.

Indonesia saat ini sedang menghadapi situasi yang dapat disebut sebagai kondisi post-normal. Berbagai persoalan ekonomi, hukum, politik, pendidikan, dan sosial hadir secara bersamaan serta saling memengaruhi satu sama lain. Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian masalah tidak dapat dilakukan secara parsial karena setiap kebijakan berpotensi menghasilkan konsekuensi yang meluas ke sektor lain. Tantangan terbesar bangsa ini mungkin bukan sekadar bagaimana menyelesaikan satu masalah, melainkan bagaimana menjaga akal sehat publik di tengah banjir persoalan yang terus berdatangan. Sebab ketika hukum dipertanyakan, ekonomi melemah, harga kebutuhan pokok meningkat, ruang publik dipenuhi polarisasi, dan kepercayaan terhadap institusi terus diuji, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas pemerintahan, tetapi juga kemampuan masyarakat untuk tetap percaya pada masa yang akan datang.

Dan jika teori post-normal mengatakan bahwa kita hidup dalam dunia yang penuh ketidakpastian, maka ada satu ketidakpastian lain yang tampaknya masih bertahan hingga hari ini. Di tengah berbagai persoalan bangsa yang belum selesai, berbagai janji yang masih menunggu realisasi, serta berbagai krisis yang belum menemukan jalan keluar, saya pun masih belum menemukanmu.

Tukang Ngabsen | berfikir seperlunya, sisanya bercanda dengan waktu | Bukan Mahasiswa