Negara hukum selalu berbicara dengan keyakinan penuh. Setiap aturan diumumkan sebagai kemajuan, setiap pasal baru dipresentasikan sebagai jawaban atas kekacauan. Namun pertanyaan paling mendasar sering luput diajukan: apakah hukum yang sah selalu dipercaya?
Di sinilah perbedaan antara legalitas dan legitimasi menjadi penting. Legalitas berkaitan dengan prosedur dibentuk oleh lembaga berwenang, disahkan sesuai mekanisme formal, dan berlaku mengikat. Legitimasi, sebaliknya, hidup di wilayah yang lebih sunyi: kepercayaan, rasa keadilan, dan penerimaan batin warga negara. Hukum dapat sah tanpa pernah benar-benar diterima.
Dalam beberapa tahun terakhir, kecenderungan negara hukum modern menunjukkan satu pola yang mengkhawatirkan: perluasan pengaturan, khususnya di bidang pidana, atas nama ketertiban dan stabilitas. Kritik direspons dengan pasal, ekspresi publik dihadapkan pada ancaman sanksi, dan kebebasan diperlakukan sebagai sesuatu yang harus “diatur dengan hati-hati”. Negara menyebutnya pengendalian. Warga merasakannya sebagai kewaspadaan terus-menerus. Masalahnya bukan semata pada ada atau tidaknya aturan, melainkan pada cara hukum hadir dalam kehidupan sehari-hari. Ketika hukum lebih sering muncul sebagai ancaman ketimbang perlindungan, maka hubungan antara negara dan warga berubah secara fundamental. Kepatuhan tidak lagi lahir dari keyakinan akan keadilan, tetapi dari ketakutan berbuat salah.
Albert Camus menyebut kondisi ini sebagai bentuk absurditas: manusia dipaksa tunduk pada sistem yang sah, tetapi tidak lagi bermakna baginya. Dalam konteks hukum, absurditas itu tampak ketika warga menaati aturan yang tidak sepenuhnya mereka percayai, sekadar demi keselamatan pribadi. Kepatuhan semacam ini tidak membangun etika publik, melainkan membentuk budaya diam.
Negara mungkin merasa kuat ketika aturan ditaati. Namun ketaatan yang lahir dari rasa takut bukanlah legitimasi. Ia hanya keheningan yang dipaksakan. Dalam jangka panjang, hukum yang kehilangan legitimasi justru menjadi rapuh, karena ia bergantung sepenuhnya pada sanksi, bukan pada kesadaran.
Di titik ini, negara hukum menghadapi paradoksnya sendiri. Semakin banyak aturan dibuat untuk menjaga ketertiban, semakin besar jarak batin antara hukum dan warga. Semakin sensitif negara terhadap kritik, semakin jelas terlihat ketidakpercayaan terhadap rakyatnya sendiri. Hukum yang idealnya menjadi jembatan berubah menjadi tembok.
Legitimasi tidak dapat diundangkan. Ia tidak lahir dari pasal, melainkan dari rasa dilibatkan, didengar, dan diperlakukan adil. Negara hukum yang sehat bukanlah negara yang paling banyak mengatur, tetapi negara yang paling dipercaya. Jika hukum hanya mengejar kepastian formal, ia akan kehilangan makna. Jika ia memerintah tanpa legitimasi, ia tetap berdiri tetapi berdiri sendirian. Dan sejarah menunjukkan, negara tidak runtuh karena terlalu sedikit aturan, melainkan karena kehilangan kepercayaan warganya.
Legalitas dapat dipaksakan.
Legitimasi harus dirawat.Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi suara yang semakin keras, di tengah warga yang semakin memilih diam.







