Pribumisasi Islam: Masih Relevankah, atau Kita Terlambat Mengajukan Pertanyaan?

Saya ingin mengantarkan forum kajian yang diinisiasi oleh “Soear Rakjat” bersama beberapa komunitas lain, termasuk “Diskursus Institute”, dengan sebuah kegelisahan. Forum ini mengangkat tema “Pribumisasi Islam dan Tantangan Kebangsaan di Era Kontemporer”. Namun sebelum membicarakan tantangan kebangsaan, saya ingin mengajukan satu pertanyaan yang mungkin terdengar menyebalkan bagi inisiator acara: apakah kita sedang membicarakan gagasan yang masih memiliki daya hidup? Atau justru tema forum ini sudah “basi” dan sedang mengulang sebuah konsep yang pernah penting pada masanya, namun tidak lagi cukup untuk menjelaskan persoalan hari ini?

Pertanyaan “retoris” itu saya ajukan bukan untuk meragukan ghirah dari forum ini atau bahkan sampai hati mendelegitimasi gagasan “Pribumisasi Islam” itu sendiri. Justru saya ingin menghindarkannya pada nasib yang sering menimpa gagasan-gagasan besar: terus dipelajari, direpetisi, diteliti, dan dijadikan bahan diskusi, sementara perlahan kehilangan relevansi dan kemampuan untuk menjawab masalah yang berkembang di masyarakat saat ini. Gagasan yang tidak lagi dipersoalkan cenderung berubah menjadi doktrin bukan? Apakah salah saya mencurigai “Pribumisasi Islam” ini terjebak atas doktrin yang kurang relevan? Bukankah setiap pemikiran yang lahir dari sejarah sudah sangat semestinya diuji terus oleh sejarah-sejarah berikutnya.

Tidak ada yang meragukan bahwa “Pribumisasi Islam” adalah salah satu sumbangan intelektual terpenting dalam khazanah pemikiran Islam Indonesia—termasuk saya. Kita semua tahu bahwa empunya adalah Gus Dur. Dikembangkan oleh beberapa nama lain seperti Jalaluddin Rakhmat, Quraish Shihab, Ulil Abshar Abdalla, Said Aqil Siradj dan masih banyak lagi. Spiritnya saya kira sama, merumuskannya sebagai upaya menempatkan Islam dalam dialog yang produktif dengan realitas sosial dan kebudayaan masyarakat. Dari pembacaan Al-Quran, Hadits, hingga kitab-kitab turats, Agama tidak hadir untuk menghapus tradisi, melainkan menilai dan mengarahkannya berdasarkan prinsip-prinsip etis dari korpus agama dan produk pemikiran para ulama. Dalam kerangka ini, Islam tidak diposisikan sebagai identitas yang harus menaklukkan budaya, begitupun budaya tidak harus mengendalikan agama. Keduanya berinteraksi secara dinamis—dialektis dalam kehidupan masyarakat.

Pada masa Orde Baru hingga pasca-reformasi, atau lebih jauh sejak kolonialisme pra-kemerdekaan gagasan ini mungkin memiliki relevansi dan signifikansi yang cukup dominan. Di saat berbagai arus purifikasi berkembang dan identitas keagamaan sering dijadikan “alat” untuk dipertentangkan dengan identitas kebangsaan, Pribumisasi Islam menawarkan alternatif jalan lain—sebuah jalan tengah: bahwa menjadi Muslim yang taat tidak bertentangan dengan menjadi warga Indonesia yang menerima keragaman budaya, sejarah, dan tradisi lokal. Ia berhasil menjadi jawaban atas persoalan zamannya.

Namun persoalan yang dihadapi hari ini bukankah sudah tidak lagi sama? Jika dulu musuh besar Pribumisasi Islam adalah purifikasi yang anti-budaya dan anti-kebangsaan, hari ini ada musuh baru yang justru tampil dengan wajah yang jauh lebih halus dan licin: ia tidak menolak budaya, tidak menolak negara, bahkan tidak menolak pasar—ia justru memeluk pasar erat-erat sambil mengenakan simbol agama. Musuh besar itu masih sama dan bernama kapitalisme—yang kini beroperasi bukan melalui penolakan terhadap Islam, tetapi justru melalui penerimaan dan eksploitasi simbol-simbol Islam untuk kepentingan akumulasi modal. Yang kita hadapi bukan lagi sekadar purifikasi teologis, melainkan “komodifikasi simbolis” keagamaan yang berjalan seiring dengan ekspansi kapitalisme di ruang-ruang yang dulu dianggap suci dari logika untung-rugi.

Karena itu, pertanyaan yang lebih penting diajukan bukan lagi mengangkat Pribumisasi Islam untuk diromantisasi sebagai perekat kebangsaan. Yang perlu menjadi penekanan awal adalah: jika ia dahulu lahir sebagai respons terhadap kondisi sosial masyarakat pada zamannya, bukankah semangat yang sama seharusnya mendorong kita untuk “membaca ulang” tantangan yang muncul di masa sekarang—termasuk membaca bagaimana perjalanan dari pribumisasi menuju syariatisasi, dan dari syariatisasi menuju islamisasi hingga menyeruak ke berbagai sektor termasuk ekonomi, justru membuka pintu lebar bagi kapitalisme yang dibalut jubah agama?

Apakah saya berlebihan jika menganggap narasi yang sering muncul atas diskursus-diskursus keagamaan seperti ini berjalan lebih lambat dibanding perubahan yang terjadi dalam masyarakat? Saat publik berhadapan dengan kegamangan, kesemrawutan, kemiskinan, desakan biaya hidup, ketidakpastian arah, ketimpangan ekonomi, hingga akhir-akhir ini krisis kepercayaan terhadap institusi politik, sebagian ruang keagamaan masih saja berjibaku menghabiskan energi pada perdebatan identitas, perebutan ruang-ruang kuasa struktural, batas-batas ortodoksi, dan kontroversi simbolik posisi-posisi Islam di hadapan bangsa dan negara misalnya. Sementara persoalan yang dihadapi masyarakat semakin bersifat struktural dan membutuhkan jawaban yang lebih substantif dan aplikatif.

Arkoun jauh-jauh hari sudah bilang bahwa tradisi pemikiran Islam sayangnya memang seringkali terjebak pada “pengulangan” perangkat intelektual lama sehingga kurang responsif atas problem-problem baru yang muncul dalam kehidupan modern. Kritiknya cukup mengandung pertanyaan yang masih bisa kita ajukan saat ini: apakah umat Islam memiliki keberanian intelektual untuk terus memperbarui cara membaca realitas tanpa kehilangan pijakan normatif-etisnya?

Syahdan, mungkin dari pijakan ini saya mencoba mengawali sebuah “tawaran” untuk mengembangkan kembali—atau lebih tepatnya “menguliti” gagasan Pribumisasi Islam—tanpa bermaksud su’ul adab. Tantangan kita hari ini bukan mempertahankannya sebagai slogan, tema diskusi, atau simbol penghormatan terhadap warisan intelektual Gus Dur bukan? Jasa Gus Dur perlu kita hidupkan untuk menempatkannya pada sebuah tantangan yang lebih mendesak—yakni bagaimana “term” dan konsep ini dijadikan sebuah metode berpikir dan ber-Islam kita di abad ini.

Dari Pribumisasi ke Syariatisasi: Sebuah Lompatan yang Belum Selesai Dipersoalkan

Jika kegelisahan di atas bisa diterima, maka konsekuensinya memang cukup serius. Pribumisasi Islam tidak dapat lagi dipahami semata sebagai upaya mempertemukan Islam dengan kebudayaan, Islam dan Kebangsaan. Sekali lagi, rumusan itu sangat penting pada masanya, namun tantangan abad ini menuntut perluasan medan baca dan medan kerja. Yang perlu dipribumisasikan bukan hanya ekspresi kebudayaan, ekspresi beragama Islam sebagai sebuah entitas bangsa Indonesia, melainkan bagaimana Islam mampu dibaca dan dipahami untuk merespons persoalan konkret yang membentuk kehidupan masyarakat dan bangsa hari ini.

Namun ada satu persoalan yang perlu diakui lebih awal: gagasan Pribumisasi Islam tidak hanya melahirkan dialog produktif antara Islam dan kebudayaan. Ia juga, secara tidak langsung, sadar atau tidak menjadi salah satu fondasi legitimasi bagi proyek syariatisasi yang kemudian berkembang jauh melampaui niat awalnya. Dari “pribumisasi” sebagai dialog kultural, bergeser menjadi “syariatisasi” sebagai agenda kelembagaan-struktural, hingga secara tidak langsung memunculkan proyek “islamisasi” berbagai sektor kehidupan, dan akhirnya—yang paling perlu dipersoalkan—komodifikasi simbol-simbol keislaman dalam logika pasar yang serba transaksional. Lompatan dari pribumisasi menuju islamisasi ini bukan sesuatu yang terjadi secara linear dan sadar. Ia berlangsung dalam tegangan yang kompleks antara aspirasi keagamaan, kepentingan politik, dan ekspansi kapital. Dan inilah yang membuat persoalannya semakin sulit—semrawut untuk dilihat, apalagi dikritisi.

Pergeseran ini penting karena karakter masalah yang dihadapi umat manusia telah mengalami transformasi mendasar. Jika pada abad ke-20 perdebatan besar banyak berkisar pada identitas nasional dan benturan antara tradisi dan modernitas, maka abad ke-21 ditandai oleh persoalan yang sejak awal sudah saya sebut jauh lebih kompleks: ketimpangan ekonomi global, konsentrasi kekayaan pada segelintir kelompok, migrasi massal, disinformasi, hingga keruntuhan kepercayaan terhadap demokrasi. Saya kira persoalan-persoalan ini melampaui batas-batas geografis maupun identitas keagamaan.

Dalam situasi itu, agama tidak cukup hadir sebagai sumber legitimasi moral saja. Apalagi hanya “seruan moral.” Agama perlu menjadi perangkat pembacaan sosial yang mampu menjelaskan mengapa ketidakadilan terjadi dan bagaimana ia dapat diatasi. Hal ini memusatkan diri untuk menggeser Pribumisasi Islam dari proyek kultural menuju proyek epistemologis—metodologis. Pertanyaannya bukan lagi bagaimana Islam diterima oleh masyarakat, melainkan bagaimana Islam membantu masyarakat memahami dunia yang mereka hadapi dan hidupi—termasuk membaca secara kritis saat simbol-simbol Islam sendiri ditarik masuk ke dalam mesin akumulasi kapital.

Kecenderungan ini sebenarnya sudah banyak bermunculan dan terlihat dalam pemikiran Islam kontemporer. Abdallah Laroui misalnya, ia menekankan pentingnya kesadaran historis dalam membaca sebuah tradisi. Atau Hallaq yang bilang bahwa persoalan umat Islam modern tidak dapat dipahami hanya melalui lensa dan logika fikih sekaligus kategori-kategori klasik belaka, sebab struktur negara, ekonomi, dan kekuasaan telah berubah secara mendasar. Hal ini mengingatkan saya dengan proyek Post-Islamisme Asef Bayat yang menggambarkan bagaimana kehidupan sehari-hari masyarakat justru menjadi ruang utama tempat agama bernegosiasi dengan modernitas dengan studinya yang cukup komprehensif atas dinamika dunia Islam—jauh melampaui perdebatan ideologis yang berlangsung di tataran elite.

Dari sini, kita perlu mulai memahami Pribumisasi Islam sebagai kemampuan menerjemahkan nilai-nilai Islam ke dalam bahasa persoalan yang hidup di tengah masyarakat. Saat masyarakat menghadapi eksploitasi ekonomi yang dibungkus predikat “syariah” tanpa substansi keadilan, pembacaan Islam harus mampu berbicara tentang keadilan distributif—bukan terhenti pada seruan moral atau pada sertifikasi dan “stempel” semata. Saat ketimpangan ekonomi semakin melebar, Islam harus hadir dalam diskusi mengenai distribusi kekayaan dan perlindungan kelompok rentan yang lebih konkret dan aplikatif, bukan sekadar memproduksi produk finansial baru dengan akad berbahasa Arab namun logika bunga yang dipertahankan melalui rekayasa kontrak. Saat desakan industri sertifikasi mengubah lanskap cara umat mengonsumsi, berwisata, hingga menabung, Islam perlu menawarkan kerangka yang dapat digunakan untuk menilai siapa sebenarnya yang diuntungkan dari perubahan tersebut.

Dengan demikian, ukuran keberhasilan Pribumisasi Islam tidak lagi terletak pada seberapa jauh Islam dapat berdampingan dengan negara, budaya, atau pasar. Ukurannya adalah seberapa jauh nilai Islam mampu berkontribusi dalam memecahkan persoalan publik—dan seberapa berani ia menolak ketika namanya sendiri dipakai untuk melegitimasi ketidakadilan baru. Fokusnya bergeser dari identitas menuju kemaslahatan, dari simbol menuju struktur, dari perdebatan mengenai bentuk menuju pencarian solusi atas masalah yang nyata.

Islam, Syariah dan Merek: Kapitalisme Berjubah Agama

Ada perubahan besar yang sering luput dari diskusi keislaman kontemporer di Indonesia: syariah, sebagai kerangka etis dan hukum, telah mengalami sesuatu yang oleh sosiolog mana pun akan disebut sebagai “komodifikasi.” Ia tidak lagi semata-mata dibicarakan sebagai prinsip ajaran etis agama tentang keadilan dan tanggung jawab moral, melainkan dikonversi menjadi segmen pasar, merek dagang, dan instrumen diferensiasi produk dengan liyan Islam. Inilah yang ingin saya sebut secara terang-terangan: kapitalisme syariah—kapitalisme yang tidak lagi membentur agama, melainkan menungganginya.

Istilah ini barangkali bisa diperdebatkan cukup panjang. Namun coba kita telusuri lebih jauh. Perbankan syariah di Indonesia tumbuh pesat dalam dua dekade terakhir, dengan jargon keadilan, anti-riba, dan bagi hasil yang adil. Namun pada level praktik, banyak studi dan kritik dari kalangan ekonom-ekonom muslim sendiri menunjukkan bahwa skema murabahah, ijarah, atau bahkan akad-akad yang lebih kompleks, dalam banyak kasus secara fungsional menghasilkan beban yang setara—bahkan kadang lebih besar—dibanding bunga konvensional. Bedanya hanya pada bahasa kontrak. Riba diharamkan dalam namanya, tetapi dihalalkan dalam fungsinya melalui rekayasa akad yang rumit, sehingga substansi keadilan yang menjadi ruh pelarangan riba justru tercecer di tengah jalan.

Hal yang sama terjadi pada industri pariwisata halal dan sertifikasi produk. Tidak ada yang salah dengan kebutuhan umat memperoleh kepastian terhadap apa yang mereka konsumsi. Namun ketika sertifikasi berubah menjadi industri sendiri—dengan biaya yang membebani pelaku usaha kecil, birokrasi yang berlapis, hingga monopoli otoritas pemberi sertifikat—maka yang sedang berlangsung bukan lagi penegakan prinsip syariah, melainkan penciptaan “rente” baru atas nama agama. Predikat syariah dan sertifikat wisata religi menjadi rantai nilai tambah yang dinikmati segelintir aktor yang menguasai lembaga “otoritas” sertifikasi, sementara substansi etis yang seharusnya melekat pada konsep halal-haram—soal keadilan, kejujuran transaksi, kehati-hatian terhadap eksploitasi—justru menguap begitu saja.

Lantas, di manakah posisi Pribumisasi Islam dalam situasi semacam ini? Syariatisasi dengan modus operandi seperti ini menghadirkan tantangan yang berbeda dari sebelumnya. Yang sedang dipertaruhkan bukan lagi hubungan antara agama dan tradisi lokal, melainkan hubungan antara agama, pasar, negara, dan kekuasaan kapital yang menumpang pada legitimasi religius untuk memperluas wilayah akumulasinya.

Walhasil, Pribumisasi Islam perlu memperluas cakrawala pembacaannya. Pertanyaan yang perlu diajukan adalah bagaimana Islam membaca komodifikasi simbol-simbol keagamaannya sendiri—sebab banyak persoalan ketidakadilan ekonomi yang berlabel syariah ini tidak lahir dari ketiadaan moralitas individual semata, melainkan dari cara industri mengorganisasi sertifikasi, branding, dan distribusi keuntungan secara sistemik atas nama agama.

Persoalan ini penting karena sebagian besar diskursus keagamaan masih cenderung memandang proses “syariatisasi” dalam ranah ekonomi sebagai kemajuan dan keberhasilan dakwah Islam. Masyarakat diajak bangga karena ada bank syariah, hotel syariah, kosmetik halal, bahkan kini “ekonomi syariah” dijadikan jargon kebijakan negara. Semua itu mungkin penting sebagai simbol, tetapi belum menyentuh akar persoalan: apakah keadilan ekonomi—tujuan paling mendasar dari pelarangan riba dan penegakan prinsip halal—benar-benar tercapai, atau jangan-jangan yang terjadi hanyalah “migrasi” atas struktur ketimpangan yang sama sekali tidak berubah?

Berangkat dari hal tersebut Pribumisasi Islam perlu dipahami sebagai metode yang diperbaharui untuk menemukan relevansinya. Ia tidak berhenti pada upaya menerjemahkan simbol-simbol Islam ke dalam budaya lokal, melainkan berusaha membaca bagaimana nilai-nilai Islam dapat digunakan untuk membongkar struktur kepentingan yang membentuk industri “syariah” itu sendiri. Konsep-konsep etis agama seperti ditemukan dalam banyak ayat dan hadits tentang amanah, adl, maslahah, dan tanggung jawab sosial memperoleh makna yang lebih menuntut—dan lebih mengganggu kemapanan—saat dihadapkan pada industri yang justru mengatasnamakan agama untuk melanggengkan ketimpangan.

Dengan demikian, fenomena syariatisasi ini menuntut perluasan cara pandang keagamaan. Agama tidak cukup berfungsi sebagai penjaga identitas kultural atau bahkan penjaga merek dagang baru. Ia harus menjadi sumber refleksi kritis terhadap model bisnis yang sedang membawa simbol-simbol suci ke pasar saham dan ruang rapat korporasi. Maka, jika Pribumisasi Islam harus mampu bergerak dari persoalan kebudayaan menuju persoalan siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan dari setiap proyek “islamisasi” sektor ini—dan itu bukan pengkhianatan terhadap semangat awalnya, melainkan kelanjutannya yang paling jujur.

Indonesia di Persimpangan: Ma Baina wa Baina dan Kapitalisme yang Tak Mau Diakui

Di balik seluruh fenomena syariatisasi ekonomi yang sedang berlangsung, terdapat sebuah kontradiksi yang lebih mendasar—kontradiksi yang sebenarnya sudah lama diidentifikasi oleh Gus Dur dengan ungkapannya bahwa bangsa ini berada dalam sesuatu yang meminjam bahasanya sebagai: ma baina wa baina. Tidak ke sana, tidak ke sini. Indonesia adalah bangsa yang hingga hari ini belum menyelesaikan pertanyaan tentang dirinya sendiri.

Secara konstitusional, Indonesia benar bahwa ia bukan negara Islam—dan bukan pula sekadar negara sekuler. Pasal 33 UUD 1945 mengandung semangat ekonomi kerakyatan, bahkan terasa sosialis dalam napasnya: bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun dalam praktik kebijakan selama beberapa dekade terakhir, negara ini menjalankan logika pasar bebas, membuka diri pada investasi modal asing, memprivatisasi sektor publik, dan membiarkan akumulasi kapital yang semakin terkonsentrasi. Indonesia mengaku bukan negara kapitalis—tetapi sesungguhnya bekerja dengan logika kapitalisme. Mengaku memiliki jiwa sosialis—tetapi hampir tidak terasa sosialisnya. Cukup aneh memang, namun inilah realitanya.

Ketidakkonsistenan identitas ini tidak hanya berlangsung pada level ekonomi, tetapi juga pada level hukum dan politik keagamaan. Di satu sisi, negara menegaskan Pancasila sebagai dasar dan menolak formalisasi syariah dalam konstitusi. Di sisi lain, negara justru menjadi aktor utama dalam mengembangkan trajektori syariatisasi: mendirikan bank syariah pelat merah, mendorong sertifikasi halal menjadi kewajiban, mengembangkan pariwisata halal sebagai agenda nasional, bahkan menjadikan ekonomi syariah sebagai bagian dari visi pembangunan. Negara tidak mengadopsi syariah sebagai hukum formal, tetapi justru mempromosikan syariah sebagai merek ekonomi. Inilah wajah ma baina wa baina yang paling konkret dalam konteks ekonomi: menggunakan simbol-simbol keislaman untuk menggerakkan sektor tertentu, sementara struktur ekonomi yang menopangnya tetap bekerja dalam logika kapitalisme.

Ambiguitas ini bukan semata kesalahan kebijakan. Ia mencerminkan kegamangan bahwa bangsa ini belum berani memilih secara tegas antara prinsip keadilan sosial yang menjadi ruh konstitusinya dan logika pasar yang menjadi praktik kesehariannya. Dan dalam kekosongan ketegasan itu, kapital bergerak bebas—termasuk kapital yang bersembunyi dibalik balutan syariah. Yang terjadi bukan negara mengendalikan pasar demi keadilan sosial sebagaimana Pasal 33, juga bukan syariah menawarkan alternatif atas logika kapitalisme—yang terjadi adalah kapitalisme yang meminjam bahasa keduanya untuk melegitimasi ekspansinya sendiri.

Politik hukum yang gamang ini menghasilkan lanskap yang paradoks. Regulasi sertifikasi halal, misalnya, tidak lahir dari kerangka perlindungan konsumen yang kuat dan konsisten, melainkan lebih banyak dari tekanan kelompok kepentingan dan kalkulasi politik jangka pendek. Pengembangan bank syariah oleh negara tidak diiringi dengan evaluasi serius apakah model ini benar-benar menghadirkan keadilan finansial bagi segmen masyarakat yang paling membutuhkan, atau sekadar meluaskan pasar jasa keuangan ke kelompok nasabah yang selama ini enggan bersentuhan dengan sistem konvensional karena alasan keagamaan. Kebijakan berlabel “islamisasi” sektor publik seringkali berjalan tanpa kerangka akuntabilitas yang jelas: siapa yang menentukan parameter “syariah”? Siapa yang mengawasi? Dan siapa yang diuntungkan dari proses tersebut?

Di sini saya akui persoalannya menjadi cukup amat pelik. Kapitalisme tidak membutuhkan konfrontasi dengan agama—justru sebaliknya, ia membutuhkan legitimasi yang terus diperbarui. Dan tidak ada legitimasi yang lebih kuat di Indonesia dari legitimasi keagamaan. Ketika negara yang ma baina wa baina ini bertemu dengan kapitalisme yang adaptif, hasilnya adalah sebuah “arsitektur ekonomi” yang menggunakan simbol-simbol keislaman sebagai instrumen pemasaran dan ekspansi modal, bukan sebagai kerangka etis yang sungguh-sungguh mengontrol cara kekayaan diproduksi dan didistribusikan.

Hallaq sekali lagi sudah lama mengingatkan bahwa persoalan umat Islam modern tidak dapat dipahami hanya melalui kategori-kategori klasik, sebab struktur negara, ekonomi, dan kekuasaan telah berubah secara mendasar. Saat negara sendiri menjadi pemain aktif dalam industri syariatisasi ini tanpa kerangka etis yang memadai, maka kritik terhadap kapitalisme syariah tidak cukup dilontarkan kepada pelaku bisnis saja. Ia harus ditujukan kepada desain kelembagaan dan politik yang memungkinkan rente ekonomi atas nama agama itu tumbuh subur di bawah naungan negara.

Dari Fikih Kebudayaan menuju Fikih Keadilan: Islam dan Kapitalisme yang Paling Banal

Jika fenomena syariatisasi ekonomi memaksa kita meninjau ulang hubungan antara agama dan kapital, dan jika celotehan yang diungkapkan Gus Dur sebagai ma baina wa baina bangsa Indonesia mencerminkan ketidakmampuan menyelesaikan pertanyaan tentang identitas sosial-ekonominya sendiri, maka pertanyaan berikutnya yang tidak kalah mendesak: apakah perangkat berpikir keagamaan yang kita miliki saat ini cukup memadai untuk membaca perubahan tersebut?

Selama ini banyak diskursus Islam Indonesia bergerak dalam kerangka yang dapat disebut sebagai fikih kebudayaan—perhatian utamanya adalah bagaimana Islam hidup berdampingan dengan tradisi lokal, bagaimana agama diterima dalam konteks masyarakat yang beragam, serta bagaimana identitas keislaman dapat diekspresikan tanpa harus menegasikan identitas kebangsaan. Orientasinya adalah boleh, tidak boleh, halal, haram, dan lain sebagainya. Kerja intelektual semacam ini tentu memiliki kontribusi sangat besar. Namun dunia yang kita hadapi hari ini menuntut cakupan analisis yang jauh lebih luas.

Kehidupan sehari-hari kini dibentuk oleh jaringan yang jauh lebih kompleks: pasar global, korporasi transnasional, industri keuangan, otoritas kelembagaan, media sosial, hingga berbagai bentuk kekuasaan yang bekerja melampaui batas negara. Banyak keputusan yang memengaruhi kehidupan masyarakat bahkan tidak lagi lahir dari ruang politik lokal atau fatwa ulama, melainkan dari mekanisme pasar dan kepentingan korporasi yang menyandang klaim keagamaan sebagai strategi pemasaran semata. Dalam situasi seperti itu, pertanyaan mengenai hubungan Islam dan budaya memang cukup menjadi penting, hanya saja ia tidak lagi memadai. Kita memerlukan kerangka yang lebih luas: bagaimana Islam membaca kapitalisme modern—termasuk industrinya sendiri yang mengatasnamakan Islam—sebagai sebuah sistem.

Maka, gagasan tentang semacam “modifikasi” pembacaan fikih untuk menggeser orientasinya ke ranah fikih keadilan, atau lebih jauh fikih peradaban, menjadi mungkin untuk dihadirkan. Yang dimaksud bukanlah penyusunan hukum-hukum baru dalam pengertian konvensional, melainkan upaya memahami bagaimana nilai-nilai Islam dapat digunakan untuk menilai arah, menavigasi perkembangan peradaban kontemporer, termasuk menilai secara kritis industri-industri yang mengklaim diri sebagai representasi syariah. Fokusnya bergeser dari persoalan identitas menuju persoalan struktur—bukan lagi semata-mata bagaimana seorang Muslim menjalankan kehidupannya, tetapi bagaimana sistem politik, sistem sosial, sistem ekonomi, regulasi, dan kekuasaan membentuk kehidupan manusia secara kolektif, termasuk membentuk ulang makna “syariah” itu sendiri menjadi sekadar kategori pasar.

Perubahan perspektif ini barangkali sangat penting karena banyak krisis modern tidak lahir dari kegagalan individu menjalankan moralitas. Ketimpangan sosial-ekonomi yang dibungkus predikat syariah tidak terutama disebabkan oleh individu yang kurang saleh, melainkan oleh desain institusional yang memungkinkan rente ekonomi atas nama agama. Demikian pula monopoli otoritas kelembagaan sertifikasi, atau eksklusi pelaku usaha kecil dari pasar “halal” yang semakin meluas—semuanya berhubungan dengan cara institusi, regulasi, pasar, dan kekuasaan bekerja dalam kehidupan modern.

Hartmut Rosa menjelaskan fenomena ini melalui konsep social acceleration. Menurutnya, modernitas ditandai oleh percepatan terus-menerus dalam teknologi, ekonomi, komunikasi, dan kehidupan sosial. Paradoksnya, semakin cepat dunia bergerak, semakin banyak manusia merasa kehabisan waktu. Kemajuan yang dijanjikan modernitas justru sering melahirkan pengalaman alienasi—keterasingan. Manusia tidak lagi merasa memiliki hubungan yang utuh dengan pekerjaannya, lingkungannya, komunitasnya, bahkan dengan dirinya sendiri.

Rosa menawarkan konsep resonansi sebagai alternatif: pengalaman ketika manusia merasa benar-benar terhubung dengan dunia di sekitarnya. Dalam hal ini manusia tidak hanya menguasai dunia, tetapi juga membiarkan dirinya disentuh oleh dunia. Konsep ini membuka ruang dialog dengan tradisi Islam yang sejak awal menempatkan relasional, keterhubungan, dan tanggung jawab sebagai bagian penting dari kehidupan manusia—jauh dari logika transaksional yang justru kini menyusup ke dalam ruang-ruang yang diklaim sebagai representasi Islam yang sudah dipribumisasikan.

Persoalan yang barangkali juga pernah diangkat oleh Byung-Chul Han. Menurut Han, masyarakat modern tidak lagi didominasi oleh disiplin dan larangan. Sebaliknya, manusia kini hidup dalam budaya performa—terus didorong untuk produktif, terus berkembang, terus mengoptimalkan diri, dan kini, terus didorong untuk “berkonsumsi secara syar’i.” Akibatnya, eksploitasi tidak lagi datang dari luar, tetapi dari dalam diri sendiri, bahkan dari dalam keyakinan keagamaannya sendiri yang dijajakan kembali kepadanya sebagai produk. Individu menjadi sekaligus pekerja, konsumen, dan pengawas religiusitasnya sendiri. Kelelahan yang muncul bukan sekadar kondisi psikologis individual—ia adalah gejala sosial dari cara kita mengorganisasi kehidupan modern, termasuk kehidupan beragama yang kini ikut diorganisasi oleh logika pasar.

Dari sini apa yang diungkapkan Bruno Latour menjadi penting. Ia setidaknya menunjukkan bahwa modernitas dibangun di atas berbagai pemisahan yang sesungguhnya tidak pernah benar-benar ada: agama dipisahkan dari ekonomi, fakta dari nilai, etika dari pasar. Padahal dalam praktiknya semua unsur itu selalu saling berkait kelindan. Syariatisasi ekonomi, misalnya, tidak dapat dijelaskan hanya sebagai persoalan keagamaan—ia sekaligus merupakan persoalan politik, regulasi, ekonomi, dan kekuasaan. Pandangan ini membantu kita memahami bahwa persoalan abad ke-21 tidak dapat diselesaikan melalui pendekatan yang terfragmentasi, termasuk tidak dapat dijawab hanya dengan menambahkan kata “syariah” di depan nama produk.

Sejumlah intelektual Muslim kontemporer juga bergerak ke arah yang serupa. Abdal Hakim Murad berulang kali mengingatkan bahwa krisis modern bukan semata-mata krisis politik atau ekonomi, melainkan krisis spiritual yang muncul ketika manusia memutus hubungan etisnya dengan dunia—termasuk ketika agama sendiri direduksi menjadi komoditas yang diperjualbelikan. Modernitas menghasilkan kemampuan ekonomi dan finansial yang luar biasa, tetapi tidak selalu diiringi kebijaksanaan dalam menggunakannya. Kemajuan material berjalan beriringan dengan keterasingan sosial dan hilangnya orientasi moral.

Hingga apa yang ditegaskan Abdullah Saeed akan pentingnya pendekatan kontekstual dalam memahami ajaran Islam. Kesetiaan terhadap teks tidak berarti menutup mata terhadap perubahan sejarah. Justru karena masyarakat terus berubah, pembacaan terhadap teks harus mampu memperhitungkan konteks sosial yang melingkupinya—termasuk konteks yang belum pernah dibayangkan oleh generasi-generasi sebelumnya: rekayasa akad, industri pasar global, otoritas kelembagaan sertifikasi, hingga transformasi bentuk-bentuk otoritas keagamaan menjadi otoritas pasar itu sendiri.

Karena itu, fikih keadilan harus berani mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar: model bisnis seperti apa yang dianggap benar-benar adil, bukan hanya sah secara akad? Industri sertifikasi seperti apa yang layak dipercaya dan layak dipertanggungjawabkan secara publik? Batas etis apa yang harus diterapkan ketika lembaga keuangan berlabel agama justru memperburuk ketimpangan? Apa ukuran kemajuan ekonomi umat yang sebenarnya ingin dicapai—pertumbuhan industri berlabel Islam, atau keadilan yang benar-benar dirasakan oleh umat itu sendiri?

Memang pertanyaan-pertanyaan itu tidak selalu ditemukan secara eksplisit dalam kitab-kitab klasik. Namun semangat untuk menjawabnya justru merupakan bagian dari tradisi intelektual Islam itu sendiri. Sejarah pemikiran Islam menunjukkan bahwa para ulama terdahulu tidak hanya berbicara mengenai ritual dan hukum personal—mereka juga terlibat dalam pembahasan tata kota, pemerintahan, ekonomi, perdagangan, ilmu pengetahuan, bahkan hubungan manusia dengan lingkungan sekitarnya. Dengan kata lain, mereka berusaha membaca peradaban pada zamannya, termasuk berani mengkritik penguasa dan pedagang yang memanfaatkan agama untuk kepentingan sendiri.

Tantangan kita hari ini adalah melakukan hal yang sama terhadap dunia yang sangat berbeda. Jika generasi terdahulu berhadapan dengan masyarakat agraris, kerajaan, dan perdagangan regional, maka kita hidup dalam dunia yang ditopang oleh kapitalisme korporasi, industrialisasi, dan pasar finansial global yang kini mempelajari cara memasarkan dirinya melalui bahasa agama. Persoalannya berubah. Cara membacanya pun harus berkembang.

Dari berbagai keresahan itu, ada satu benang merah yang dapat ditarik: tantangan utama umat abad ke-21 bukan sekadar bagaimana mempertahankan identitas, melainkan bagaimana membangun kembali hubungan yang sehat antara agama dan ekonomi—sebuah hubungan yang tidak lagi dimediasi oleh logika dan akumulasi kapital semata. Bagaimanapun, Pribumisasi Islam perlu memperoleh makna baru. Ia bukan lagi sekadar proyek kultural yang bertujuan mendamaikan Islam dengan tradisi lokal, tetapi menjadi metode untuk membaca kapitalisme kontemporer sekaligus mencari orientasi etis di tengah ekspansinya—termasuk keberanian untuk berkata bahwa tidak semua yang bersimbol Islam, bernama syariah benar-benar membawa keadilan yang menjadi ruh syariah itu sendiri.

Pribumisasi Islam sebagai Proyek Peradaban yang Belum Selesai

Saya biasanya memang tidak pernah menulis sepanjang ini. Namun setidaknya saya menulis ini untuk mengantarkan kembali pada pertanyaan awal: apakah Pribumisasi Islam masih relevan? Atau sudah ketinggalan zaman?

Jawabannya tergantung pada bagaimana kita saat ini memahaminya. Jika Pribumisasi Islam hanya diperlakukan sebagai konsep yang lahir pada konteks tertentu, tentang hubungan “Islam, Kebudayaan dan Kebangsaan”, maka mungkin ia telah selesai, dan telah menyelesaikan sebagian besar tugas historisnya. Ia akan tetap menjadi salah satu kontribusi penting dalam sejarah pemikiran Islam Indonesia, tetapi lebih banyak berfungsi sebagai warisan intelektual daripada perangkat untuk membaca masa depan.

Namun jika Pribumisasi Islam dipahami sebagai metode, situasinya berbeda. Relevansinya justru terletak pada kemampuannya untuk terus bergerak mengikuti perubahan persoalan yang dihadapi masyarakat. Dalam pengertian ini, ia bukanlah jawaban yang selesai, melainkan cara mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara simultan terus-menerus terhadap realitas yang berubah—termasuk realitas yang diam-diam menjual namanya sendiri.

Dan inilah tantangan terbesar Islam Indonesia berada. Persoalan yang kita hadapi hari ini tidak dapat direduksi menjadi perdebatan identitas keagamaan semata. Kita berhadapan dengan “syariatisasi” dan “islamisasi” ekonomi yang mengaburkan batas antara keadilan dan rente, ketimpangan ekonomi yang semakin melebar di balik jargon agama, islamisasi berbagai sektor yang mengubah hampir seluruh aspek konsumsi umat, serta melemahnya kemampuan kritis berbagai institusi keagamaan yang justru kini ikut menjadi pemain dalam industri yang sama. Dan di atas semua itu, terdapat negara yang sejak awal sudah saya singgung sebagai ma baina wa baina—yang tidak cukup tegas untuk memilih antara amanat konstitusinya dan logika pasar yang bekerja di balik layar kebijakan-kebijakannya sendiri.

Dalam situasi semacam ini, agama tidak cukup hanya menjadi sumber legitimasi moral—atau lebih buruk, sumber legitimasi komersial. Agama perlu menjadi sumber imajinasi sosial—membantu masyarakat membayangkan bentuk kehidupan sosial ekonomi yang lebih adil, lebih manusiawi, dan lebih jujur terhadap dirinya sendiri. Tugas ini jauh lebih sulit dibanding mempertahankan identitas, karena menuntut keberanian untuk mempertanyakan industri modern yang justru tumbuh dengan mengatasnamakan agama, dan keberanian merumuskan kemungkinan-kemungkinan baru di luar logika sertifikasi dan akumulasi kapital.

Karena itu, Pribumisasi Islam di abad ini tidak cukup hanya berhenti pada upaya mendamaikan Islam dengan budaya lokal. Agenda yang lebih penting adalah menghubungkan nilai-nilai Islam dengan persoalan-persoalan yang menentukan arah peradaban ekonomi. Pertanyaan mengenai keadilan tidak cukup dibicarakan dalam kerangka hubungan antarindividu, tetapi juga dalam struktur negara, korporasi, industri keuangan dan otoritas kelembagaan agama. Pertanyaan mengenai amanah tidak cukup dipahami sebagai tanggung jawab personal, tetapi juga sebagai tanggung jawab untuk tidak memperdagangkan keyakinan umat demi keuntungan korporasi. Demikian pula konsep maslahah perlu diperluas agar mencakup keadilan struktural, bukan hanya pertumbuhan industri “berlabel” Islam yang dirayakan sebagai prestasi tanpa pernah ditanya: siapa yang sebenarnya diuntungkan?

Perluasan horizon semacam ini menuntut perubahan cara kerja intelektual Islam itu sendiri. Kajian keislaman tidak dapat terus bergerak dalam ruang yang terpisah dari perkembangan sosial, politik, ekonomi dan kritik terhadap kapitalisme itu sendiri. Ia harus memasuki ruang-ruang tersebut tanpa kehilangan identitas normatifnya. Sebab persoalan yang muncul di abad ini tidak pernah hadir dalam bentuk yang tunggal. “Syariatisasi” sekaligus merupakan persoalan hukum, ekonomi, politik, etika, dan agama. Begitu pula ketimpangan yang dibungkus jargon kebangkitan ekonomi umat, atau ambiguitas politik hukum negara yang tak kunjung memilih antara keadilan sosial dan kenyamanan pasar. Semua menuntut cara berpikir yang mampu melampaui batas-batas disiplin yang rigid serta kaku—dan yang lebih penting, mampu melampaui kenyamanan untuk tidak mengkritik sesuatu hanya karena ia memakai nama agama atau bendera konstitusi.

Dari sudut pandang ini, warisan terbesar Gus Dur mungkin bukan terletak pada rumusan konseptual “Pribumisasi Islam” itu sendiri, melainkan pada keberanian intelektual yang melahirkannya. Ia membaca persoalan zamannya dengan serius, lalu mencari bahasa keislaman yang mampu berdialog dengan kenyataan tersebut—termasuk keberanian untuk tidak selalu sependapat dengan arus utama, bahkan arus utama yang mengatasnamakan agama. Dan ia tidak ragu menyebut ma baina wa baina untuk situasi yang memang tidak jelas posisinya—karena kejujuran intelektual kadang justru bermula dari keberanian memberi nama pada ambiguitas. Semangat itulah yang perlu diwarisi—bukan sekadar mengulang kesimpulannya, melainkan meneruskan metode berpikir yang membuat kesimpulan itu lahir.

Tugas generasi sekarang bukan menjaga Pribumisasi Islam dalam bentuk yang beku dan kaku. Tugas kita adalah membawanya memasuki medan-medan baru yang belum pernah dibayangkan sebelumnya: industri keuangan yang menghalalkan fungsi “riba” sambil mengharamkan namanya, pariwisata halal yang menjadi mesin akumulasi kapital berkedok agama, berbagai bentuk ketimpangan yang muncul justru di balik jargon kebangkitan ekonomi Islam, hingga negara yang menggunakan simbol syariah tanpa pernah benar-benar berkomitmen pada keadilan yang menjadi isinya. Jika persoalan yang dihadapi berubah, maka perangkat pembacaannya pun harus berkembang.

Pada akhirnya, relevansi sebuah gagasan tidak ditentukan oleh usianya, melainkan oleh kemampuannya menjelaskan kenyataan dan membantu masyarakat menghadapi masa depan. Dalam pengertian tersebut, gagasan dan diskusi Pribumisasi Islam mungkin belum kehilangan relevansinya. Hanya saja, yang dibutuhkan bukan pengulangan, melainkan pengembangan; bukan nostalgia, melainkan pembaruan; bukan sekadar penghormatan terhadap warisan intelektual, melainkan keberanian untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai—termasuk keberanian untuk menelanjangi kapitalisme yang bersembunyi di balik jubah paling suci.

Mungkin karena itulah pertanyaan yang paling penting bukan lagi “apakah Pribumisasi Islam masih relevan?” Pertanyaan yang lebih tepat adalah: apakah kita memiliki keberanian intelektual untuk melakukan gebrakan dan inovasi terhadap tantangan abad ini—dan terhadap industri yang mengatasnamakan agama kita sendiri—apa yang pernah dilakukan Gus Dur terhadap zamannya sendiri?


Disampaikan sebagai pengantar Forum Kajian “Soear Rakjat” bersama “Diskursus Institute”