Memang ada perbedaan antara hukum dalam ranah teori dan praktik, karena dalam praktik itu telah bersinggungan dengan banyak hal, termasuk dengan budaya dan kebiasaan manusia.
Secara hirarki, dalam hukum Islam Zina adalah haram bahkan masuk dosa besar dengan ancaman hukuman paling berat yaitu rajam hingga mat1 atau cambuk 100 kali untuk ghair muhshan. Pencurian juga haram, bahkan hukumannya adalah potong tangan. Minum khamr juga haram tapi dengan hukuman yang lebih ringan, yaitu cambuk 80 kali. Adapun makan daging babi, meski itu haram tapi tidak ada hukuman secara spesifik bagi pemakan babi.
Tapi dalam praktik masyarakat, hirarki tertinggi perkara haram yang dihindari adalah babi, bukan zina ataupun khamr, apalagi suap dan korupsi. Bukan berarti suap, korupsi dan khamr dianggap halal, tapi penghindaran yang dilakukan tidak seperti menghindari babi.
Sepertinya, konstruk sosial masyarakat muslim telah membentuk hal lain terkait daging babi, yaitu rasa jijik hingga akhirnya ada dorongan tambahan selain sekedar hukum haram, padahal jika dibandingkan ya khamr juga najis meski tidak seberat najisnya babi.
Di sini letak pentingnya keterkaitan antara hukum dan budaya, karena memang pengaruh budaya dalam hidup masyarakat itu lebih kuat ketimbang hukum. Bahayanya, ketika budaya masyarakat telah menganggap suatu pelanggaran hukum sebagai hal yang biasa (seperti buka aurat misalkan) maka perlu usaha yang lebih kuat untuk memperbaikinya dan menjalankan hukumnya di masyarakat.





